jfid – Polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memanas setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta maaf kepada masyarakat atas kebingungan yang ditimbulkan.
Basuki menegaskan bahwa potongan gaji pekerja untuk iuran Tapera bukanlah uang yang hilang, melainkan tabungan yang akan digunakan untuk membantu pekerja membeli rumah.
Tapera adalah program pemerintah yang mengharuskan pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, untuk menyisihkan sebagian gajinya sebagai tabungan perumahan.
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah sendiri. Namun, penerapannya telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja yang merasa keberatan dengan potongan gaji yang dianggap memberatkan.
Polemik ini bermula dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan baru ini memperkenalkan pemotongan gaji yang lebih besar untuk iuran Tapera, yang memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan pekerja.
Mereka merasa bahwa potongan gaji tersebut akan mengurangi daya beli mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.