Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Kasus TPPU

jfid
By jfid
6 Min Read

Surabaya, jf.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan sejumlah kasus yang menjerat manajemen gedung tersebut, seperti pemalsuan akta otentik, dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gedung Wismilak Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa ini merupakan bekas kantor polisi yang kini menjadi aset swasta. Menurut informasi, kasus TPPU yang dimaksud berkaitan dengan penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di lokasi tersebut yang sebelumnya merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, penggeledahan ini sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya sejak pekan lalu. “Izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sudah turun pekan lalu,” katanya saat dikonfirmasi.

Farman berharap, manajemen dan pegawai gedung Wismilak kooperatif dan memberi ruang pada tim penyidik untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Kami berharap manajemen kooperatif,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan oleh sekitar enam orang anggota tim sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 12.30 WIB masih berlangsung. Sampai saat ini, belum diketahui apa saja barang bukti yang disita oleh polisi dari gedung tersebut.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemalsuan akta otentik dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya. Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Polri yang digunakan sebagai Mapolresta Surabaya Selatan pada tahun 1970-an.

Pada tahun 1993, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh PT Gelora Djaja kepada PT Wismilak Inti Makmur dengan harga Rp 1,5 miliar. PT Gelora Djaja diduga memalsukan akta jual beli dengan mengatasnamakan diri sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Pada tahun 1994, PT Wismilak Inti Makmur mengurus sertifikat HGB atas tanah dan bangunan tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Permohonan tersebut diduga menggunakan akta jual beli palsu dari PT Gelora Djaja.

Pada tahun 1995, Kantor Pertanahan Kota Surabaya menerbitkan sertifikat HGB atas tanah dan bangunan tersebut dengan nomor 14/HGB/1995. Sertifikat HGB tersebut kemudian digunakan oleh PT Wismilak Inti Makmur untuk mengganti nama gedung menjadi Gedung Grha Wismilak.

Pada tahun 2018, Polri mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan asetnya dan menuntut PT Wismilak Inti Makmur untuk mengembalikannya. Polri juga melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, dan TPPU kepada Polda Jatim.

Sudut Pandang Polda Jatim

Polda Jatim menilai bahwa proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada akta jual beli palsu. Polda Jatim juga menduga adanya indikasi TPPU dalam transaksi jual beli tersebut.

“Kami menduga ada TPPU karena ada perbedaan harga yang sangat signifikan antara harga jual beli dengan harga pasar saat itu,” kata Kombes Farman.

Farman menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya. “Kami menduga ada keterlibatan oknum pejabat pertanahan dalam kasus ini,” ujarnya.

Farman mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Ia mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Sudut Pandang PT Wismilak Inti Makmur

PT Wismilak Inti Makmur membantah adanya dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, dan TPPU dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Perusahaan rokok tersebut mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah dan bersertifikat.

“Kami telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dengan harga Rp 1,5 miliar sesuai dengan akta jual beli yang sah dan otentik,” kata Direktur PT Wismilak Inti Makmur, Hendra Setiawan.

Hendra menambahkan, pihaknya juga telah mengurus sertifikat HGB atas tanah dan bangunan tersebut dengan mengikuti mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah mendapatkan sertifikat HGB dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tahun 1995 dengan nomor 14/HGB/1995,” katanya.

Hendra mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Polri. Ia juga membantah adanya perbedaan harga yang signifikan antara harga jual beli dengan harga pasar saat itu.

“Kami tidak tahu bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah aset Polri. Kami hanya tahu bahwa itu adalah milik PT Gelora Djaja. Kami juga tidak tahu ada perbedaan harga yang signifikan. Kami membeli sesuai dengan harga pasar saat itu,” katanya.

Hendra mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan profesional. “Kami siap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article