Pilkades Desa Kolo -kolo, Arjasa, Cacat Hukum

Syahril Abdillah
3 Min Read
Kamarullah, SH, kuasa penggugat Pilkades Kolo Kolo (Foto: foto: Redaksi)
Kamarullah, SH, kuasa penggugat Pilkades Kolo Kolo (Foto: foto: Redaksi)

Sumenep, jurnalfaktual.id – Pemilihan kepala desa  yang dilaksanakan oleh panitia kepala desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur dianggap cacat hukum oleh kuasa hukum Edy Taufiqurrahman.

Pasalnya, menurut kuasa hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah, SH dalam jumpa persnya menyampaikan, ada salah satu kandidat pilkades desa Kolo-kolo telah melakukan konspirasi dengan panitia pilkades.

Bahkan, Panitia Pilkades desa Kolo-kolo, Jakfar (kandidat calon Kepala desa Kolo-kolo) Camat Arjasa dan Bupati Sumenep menjadi tergugat 1, II, III dan IV.

“Bahwa, tergugat II (Jakfar) setelah di cek di register desa Kolo- kolo tidak ada arsip SK atas nama tergugat sebagai aparatur desa,” kata Kamarullah.

Bahkan menurutnya, Plt Kepala desa Kolo-kolo menjelaskan pula bahwa setelah dilakukan pengecekan di register desa tidak ada SK atas nama yang dimaksud, karena SK yang telah diberikan kepada salah satu kandidat oleh kepala desa diberikan di akhir masa jabatannya.

“Seharusnya, kalau ada SK di masa jabatan kepala desa yang masih menjabat, yang pasti harus ada keterangan pengunduran diri atau di pecat bagi perangkat desa sebelumnya,” jelasnya.

Akan tetapi, hal itu tidak ada bukti kongkrit pemberhentian dan pengunduran diri perangkat desa, malah muncul SK atas nama Jakfar.

Lebih parahnya lagi kata Kamarullah, Camat Arjasa memberikan legalisir SK tersebut sesuai dengan aslinya, padahal SK tersebut tidak ada.

“Dalam hal ini kepala desa Kolo-kolo tidak pernah memberikan legalisir terhadap tergugat II (Jakfar) namun Camat Arjasa, serta merta memberikan Legalisir SK atas nama Jakfar sama dengan aslinya ,” tegas Kamarullah.

Camat Arjasa berani memberikan legalisir tersebut kata Kamarullah dikarenakan panitia sudah memberikan keterangan bahwa sudah ada SK sesuai dengan aslinya.

Lebih jauh, Kamarullah menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades di desa Kolo-kolo sarat dengan kecurangan yang salah satunya adalah, banyaknya warga desa luar yang melakukan pencoblosan di desa Kolo-kolo.

“Panitia melakukan pendataan pemilih yang bukan penduduk desa Kolo-kolo dan hal itu tertangkap tangan oleh warga Kolo-kolo sendiri, bahkan pemegang kartu undangan tersebut bukan nama yang mempumyai hak pilih,” tegasnya.

Maka dari itu, pihak kami jauh sebelum terlaksananya Pilkades agar Panitia, Kecamatan serta Pemdes agar tidak menyelenggarakan Pilkades Kolo-kolo. Akan tetapi, Pilkades tetap dilakukan,  padahal permasalahannya sangat kompleks.

Sesuai dengan perbup yang ada, apabila sebelum, selama dan sesudah pemilihan ada permasalahan dan pelantikan tidak boleh dilakukan. “Kami jauh sebelum pelaksanaan Pilkades telah melakukan gugatan sesuai gugatan yang telah kami lakukan Nomer 16 PDJT yang diterima tanggal 17 Oktober 2019,” pungkasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article