Bangkalan, Jf. Id– Retribusi tarif Parkir di Kabupaten Bangkalan resmi naik, baik parkir di tepi jalan umum maupun khusus. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kenaikan tarif parkir itu mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020, meski dasar kenaikan tarif, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 55 dan 56 Tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sudah ditandatangani Bupati pada 20 Oktober 2019.
“Perbup itu sudah ditandatangani oleh Bupati pada 20 Oktober 2019 lalu, namun baru diberlakukan tahun 2020 karena harus sosialisasi,” tutur Kepala Bidang (kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein. Jumat (17/01/2020).
Sejak dasar kenaikan tarif parkir itu di tandatangani oleh Bupati Bangkalan, Ariek mengklaim pihaknya selama dua bulan gencar melaksanakan sosialisasi. Kata dia, kenaikan itu berlaku bagi roda dua (R2) maupun roda empat (R4) atau lebih.
“Kita sosialisasikan selama dua bulan, karena juru parkir dan masyarakat harus tahu terlebih dahulu tentang kenaikan tarif parkir ini,” kata dia.
Dalam kenaikan tarif parkir terbaru ini, lanjut dia, sepeda angin yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, Sedan dan sejenisnya dari Rp 1.500 jadi Rp 3.000.
“Untuk truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000 dan truk gandeng dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000,” terangnya.
Ia mengatakan, terdapat sedikit perbedaan besaran kenaikan antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Jika parkir di tepi jalan, tarif mobil awalnya Rp. 1.500 jadi Rp. 3.000, kalau tempat khusus parkir, dari Rp. 2.000 jadi Rp. 3.000.
“Perbedaannya di kenaikan tarif parkir mobil dan waktu parkir, kalau di parkir tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir sedangakan di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal,” tandasnya.
Penulis: Syahril
Editor: Ning