Inovasi Ekonomi Garam

Rusdianto Samawa
5 Min Read
Rusdianto Samawa, Foto: Dokumen Kongres Nelayan Indonesia
Rusdianto Samawa, Foto: Dokumen Kongres Nelayan Indonesia

jfid – Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh banyak alasan untuk berbohong kepada rakyatnya. Negara tidak boleh membuat arah dan tujuan bernegara diluar kendali. Pemerintah sebagai alat memerintah atas semua yang terikat dalam suatu negara harus menjamin kejujuran dalam bernegara.

Pemerintah jangan biasakan berbohong sehingga membuat petani garam semakin terbodohi dan tertekan. Pemerintah harus menjalankan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 agar rakyat mendapat kesejahteraanya. Pemerintah bertugas memastikan petani garam bisa sejahtera dan menikmati hasil bertaninya. Jangan lagi membohongi karena faktor segelintir mafia untuk impor garam.

Alasan-alasan pemerintah yang dinilai bentuk kebohongannya, yakni: 1). Minimnya langkah inovasi yang bisa tingkatkan produksi garam agar tidak terus – menerus berbohong kepada petani garam: 2). Minimnya inovasi membuat teknologi baru untuk menjamin kualitas garam rakyat agar sesuai kebutuhan industri: 3). Selalu alasan kandungan NaCL garam rakyat rendah: 4). Pemerintah selalu memiskinkan diri atas upaya inovasinya untuk mendapat keuntungan sesaat dari impor sehingga metode inovatif pun tidak muncul sebagai solusi: 5). Pemerintah selalu beralasan kebutuhan garam industri, garam rakyat belum bisa memenuhi kualitas.

Bagi pemerintah, sebenarnya jangan kemukakan 5 alasan diatas. Coba pemerintah bekerja sekuat tenaga hadirkan kualitas garam yang baik agar tidak selalu impor. Karena impor ini, justru mematikan usaha-usaha petani garam. Jangan jadikan 5 alasan diatas sebagai alat membohongi rakyat. Apalagi menjanjikan tahun 2020 stop impor.

Pemerintah tak boleh membuat kebohongan kepada petani garam, karena pemerintah itu alat untuk mencapai kesejahteraan. Bukan untuk menindas petani garam melalui impor. Mestinya, kalau pemerintah yang berjanji, berarti mewakili negara dan sedang menjalankan tugas kenegaraan untuk sejahterakan petani garam. Pemerintah tak boleh banyak alasan sehingga ujung-ujungnya menyengsarakan petani garam

Pemerintah harus membangun inovasi ekonomi garam di tengah anjloknya harga garam. Pemerintah yang menjalankan amanat negara dalam pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 itu bisa meninjau semua kebijakan atau mereview. Perlu dipertimbangkan bagaimana sebenarnya produksi garam di Indonesia selama ini.

Pemerintah perlu menyadarinya, selama ini selalu membuat alasan kurang teknologi, harga, kualitas dan kuota suplai garam lokal tidak cukup. Pemerintah jangan terus beralasan seperti ini, karena alasan begini menyebabkan buntunya inovasi. Jadi hanya ingin menerima impor.

Permintaan garam bertambah dari 4,2 juta ton menjadi 4,3 juta ton. Suplai saat ini 7,5 juta ton, padahal kebutuhan hanya 4,3 juta ton. Hendaknya tidak asal impor, tapi disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah harus hadirkan inovasi teknologi baru penggaraman dan meningkatkan ekonomi garam lokal. Harus dipaksa. Tutup saja semua industri yang bahan baku garam, kalau tidak menyerap garam lokal.

Pemerintah bekerja untuk mencapai tujuan bernegara, jadi kebijakan itu harus memaksa semua industri yang memakai bahan baku garam agar menyerap garam lokal, tidak boleh impor garam. Ketegasan dan inovasi yang harus dihadirkan oleh pemerintah. Jangan buat ruang multitafsir terhadap orientasi tujuan bernegara sehingga petani garam bisa sejahtera.

Kualitas garam dalam negeri tidak kalah dibanding garam impor. (Buktinya) ada beberapa perusahaan yang menggunakan garam lokal tetapi masuk industri aneka pangan. Pemerintah harus meningkatkan produksi garam lokal agar Indonesia dapat swasembada garam.

Untuk menjamin inovasi ekonomi garam nasional, maka pemerintah harus lakukan beberapa hal, yakni: 1). Gelontorkan anggaran perbaikan infrastruktur lahan garam: 2). Membuat klasifikasi garam dan mencatat harga dalam level kebijakan: 3). Menyebarkan bantuan teknologi mesin geomembran untuk percepatan produksi garam nasional: 4). Memperkuat infrastruktur distribusi garam nasional dengan plasma inti: coldstorage, mesin, penimba, pengungkit, luas lahan, alat transportasi dan proses jual beli dipasar lokal, modern hingga ekspor: 5). Investasi garam agar kualitas garam lokal meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan sektor pengolahan lainnya.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article