Perempuan Ini Rampok Nyawa Seorang Bocah Hanya demi Emas

Noer Huda
3 Min Read
Perempuan Ini Rampok Nyawa Seorang Bocah Hanya demi Emas
Perempuan Ini Rampok Nyawa Seorang Bocah Hanya demi Emas

jfid – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, ketika seorang perempuan muda bernama AM (24) ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap TAM, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak dari Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim.

Hilangnya TAM dan Pencarian Hingga Penemuan Tragis

Kejadian ini bermula pada Kamis (18/1/2025) pukul 18.00 Wita, saat pihak kepolisian menerima laporan hilangnya TAM yang terakhir kali terlihat pada pukul 11.00. Warga dan Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, bergabung dalam upaya pencarian.

Pada pukul 20.00, ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, dengan tubuh dan kepala yang terpisah. Kalung dan gelang emas yang dikenakan TAM pun raib.

Jejak Penyelidikan: Dari Toko Emas Hingga Pengakuan AM

Kepala Polres Bolaang Mongondow Timur, Ajun Komisaris Besar Sugeng Setyo Budhi, menjelaskan bahwa polisi langsung menelusuri toko-toko emas di wilayah Tutuyan dan menemukan jejak penjualan emas oleh seorang perempuan bernama AM.

Dengan bantuan informasi dari karyawan toko emas, Rusdi, dan sopir bentor yang mengantar AM ke toko, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejiwaan AM Terungkap: Rencana Mengerikan dan Alasan Hedonisme

AM mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut tiga hari sebelumnya. Pada hari kejadian, AM melihat TAM pulang bersama ibunya jam 11.00. Ia kemudian menitipkan bayi laki-lakinya, memanggil TAM untuk memetik sayur, dan membawanya ke tempat sepi.

Di sana, AM sadis mengakhiri nyawa TAM untuk merampas perhiasan emas yang dikenakannya. Setelah aksi keji, AM pergi membeli perhiasan dan kebutuhan lain dengan hasil penjualan emas korban.

Kesaksian Palsu dan Kondisi Kejiwaan Pelaku

Selama pencarian, AM memberikan kesaksian palsu kepada Bupati Bolaang Mongondow Sam Sachrul Mamonto, menyebut TAM pergi bersama teman-temannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur, Ajun Komisaris Denny Tampenawas, menyatakan akan konsultasi dengan psikiater terkait kondisi kejiwaan AM. Motifnya diduga karena dorongan ekonomi dan kehidupan hedonis.

Konsekuensi Hukum yang Menanti

AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.

Dalam tragedi ini, kejiwaan AM membuka jendela ke dalam sisi kelam manusia yang tak terduga, mengingatkan kita akan urgensi perlindungan anak-anak, dan menyoroti masalah ekonomi yang mendorong individu pada tindakan ekstrem.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article