jfID – Seluruh pasar di Kabupaten Lampung Barat tidak boleh tutup di tengah pandemi virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan. Menurutnya, semua pasar baik pasar yang ada di bawah pemerintah daerah maupun pasar tradisional yang dikelola pekon tidak boleh ditutup.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan Covid-19, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” bebernya.
Menyoal adanya kekhawatiran maupun informasi yang beredar bahwa akan adanya penutupan pasar itu tidak dibenarkan. Sehingga seluruh pihak juga diharapkan bisa mentaati aturan tersebut. “Peraturan pemerintah bahwa penutupan pasar sudah terbit, baik pasar milik pemerintah maupun pasar milik desa itu tidak boleh ditutup, aktivitas jual beli di pasar harus tetap berjalan,” kata dia.
Penutupan pasar, kata dia, bukan suatu hal yang baik, mengingat pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat, sehingga ketika pasar tutup maka perekonomian masyarakat bisa terganggu. Karena itu pemkab juga tidak menghendaki adanya penutupan pasar.
“Kalau pasar ditutup dampaknya terhadap perekonomian, jadi pilihannya kalau masyarakat khawatir terpapar Covid-19 dari pasar maka jangan ke pasar, yang jelas pasar tidak boleh tutup,” tegasnya. Hanya saja protokol yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam sepekan. Selain itu pengunjung pasar maupun pedagang juga diimbau untuk mengenakan masker.
“Pasar harus tetap lanjut, tapi protokoler pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksanakan, selain menyiapkan tempat cuci tangan juga dilakukan penyemprotan seminggu dua kali,” pungkasnya.