Penyelundupan 1 Ton Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polda Jabar

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Polisi gagalkan penyeludupan 1 Ton Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional dari Iran. Lokasi pengungkapan dan penangkapan tersangka di Blok Semprong Dusun Madasari RT 43/14 Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Selanjutnya, Barang Bukti diamankan di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Rabu (16/3/2022) sekira pukul 14:00 WIB.

Pengungkapan kasus ini ditangani jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Ajun Komisaris Besar Herry Afandi.

“Direktorat reserse narkoba Polda Jabar telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka narkotika jenis sabu dengan jumlah 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan perhitungan kasar kurang lebih 1.000 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu melalui Wadir Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Nuraedy Irwansyah, Rabu (16/3).

Dalam kasus penyelundupan narkoba ini, polisi menangkap Lima orang tersangka. Satu berkewarganegaraan Afghanistan berinisial M dan empat orang lainnya yakni DH, HH, AH dan NS.

Satu pelaku penyelundupan satu ton sabu via perairan Pangandaran berinisial NS yang bernama lengkap Niki Sansan (27), adalah mantan atlet BMX yang pernah mewakili Jawa Barat di ajang Pekan Olahrga Nasional (PON) 2016.

Lalu DH (40), adalah mantan kepala dusun, dalam perannya sebagai pengendali atau mengatur pergerakan barang.

Kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran jaringan internasional sabu asal Iran. Sabu tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan di Pantai Pangandaran melalui perahu.

Rencananya narkoba itu, akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Pangandaran. Setibanya kapal berada di area laut Pangandaran, kemudian sabu tersebut dipindahkan melalui kapal nelayan.

Namun saat bersandar di pantai, polisi langsung membekuk dan mengamankan para pelaku dan juga barang bukti sabu yang dibungkus karung sebanyak 66 karung.

“Disembunyikan di dalam perahu, dibungkus karung yang berada di Pantai Mandasari Pangandaran yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional,” ujar Nuraedy.

Kini polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dari pengungkapan tersebut. Barang bukti dipindahkan ke Mapolda Jabar. Pihak polisi juga tengah mengusut keterlibatan tersangka lain. (DN)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article