jfid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, fokus perhatian tertuju pada aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Kronologi Aduan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.
Dua dari laporan tersebut menyoroti Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Meski baru dalam tahap pengaduan, kasus ini telah menarik perhatian publik dan media.
Penggunaan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini melibatkan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Kasdi diduga terlibat dalam proses lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan pupuk di Klaten.
Tanggapan dari MAKI dan Eks Penyidik KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan tanggapan mereka terkait situasi ini.
Yudi Purnomo Harahap menekankan bahwa banyaknya pimpinan maupun pegawai KPK yang terseret kasus pidana dan etik tentu mengganggu penindakan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Ia juga mengecam keputusan KPK memecat Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK.
Sorotan Terhadap Situasi Internal KPK
Situasi internal KPK saat ini memprihatinkan. Dugaan keterlibatan puluhan pegawai KPK dalam skandal pungutan liar di rutan KPK menunjukkan “pengeroposan nilai integritas yang sangat serius di tubuh KPK”.
Hal ini memicu desakan agar KPK melakukan reformasi untuk memulihkan kredibilitasnya.
Kesimpulan
Situasi ini menunjukkan urgensi pembersihan dan perbaikan sistem antikorupsi di lembaga KPK.
KPK harus mampu menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan suap dengan tajam ke segala arah.
Dengan demikian, KPK dapat memulihkan kepercayaan publik dan kembali menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.