Penjelasan Moeldoko: Mengapa Jokowi Dukung Tapera Meski Ada Penolakan? Begini Katanya!

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan pandangan Presiden Jokowi terkait pemotongan gaji untuk Tapera. Jokowi menegaskan bahwa negara harus hadir dalam mengatasi backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta unit.

Azis Supriyadi
2 Min Read
Penjelasan Moeldoko: Mengapa Jokowi Dukung Tapera Meski Ada Penolakan? Begini Katanya!
Penjelasan Moeldoko: Mengapa Jokowi Dukung Tapera Meski Ada Penolakan? Begini Katanya!

jfid – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi menegaskan bahwa negara harus hadir dalam mengatasi permasalahan backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta unit.

“Ya beliau katakan ada backlog 9,9 juta, ini kan harus ditangani negara harus hadir,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta.

Moeldoko menjelaskan bahwa pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan subsidi bunga 5% belum mampu mengatasi permasalahan tersebut.

“Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5% ternyata perkembangan populasinya gak banyak, paling banyak 300 ribu per tahun. Kapan mau dikejar, sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera itu,” jelasnya.

Selain itu, Moeldoko juga menanggapi penolakan dan penundaan penerapan iuran Tapera.

Menurutnya, aturan tersebut belum diterapkan hingga saat ini karena masih dalam tahap konsultasi antara kedua pihak.

“Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya,” kata Moeldoko.

Dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%.

Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.

Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Artinya, para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Dengan adanya Tapera, diharapkan backlog kepemilikan rumah dapat teratasi dan masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia.***

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article