Pengaduan terhadap Khofifah: Sudut Pandang Hukum Islam tentang Pertanggungjawaban dan Kepemimpinan Beretika

Qonita Alfiya
4 Min Read
Pengaduan terhadap Khofifah: Sudut Pandang Hukum Islam tentang Pertanggungjawaban dan Kepemimpinan Beretika
Pengaduan terhadap Khofifah: Sudut Pandang Hukum Islam tentang Pertanggungjawaban dan Kepemimpinan Beretika

jfid – Surabaya, 5 Juni 2024 – Masyarakat Jawa Timur digemparkan oleh pengaduan terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diduga melanggar etika kepemimpinan dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Kasus ini memicu diskusi hangat di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum, terutama terkait bagaimana hukum Islam memandang pertanggungjawaban dan etika dalam kepemimpinan.

Pengaduan ini muncul setelah sejumlah aktivis dan warga melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam beberapa proyek pemerintah daerah. “Kami merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran beberapa proyek infrastruktur. Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa keputusan diambil tanpa melalui prosedur yang semestinya,” ujar Joko Santoso, seorang aktivis anti-korupsi yang turut mengajukan pengaduan tersebut.

Pengaduan terhadap Khofifah ini menyangkut beberapa proyek besar, termasuk pembangunan jalan tol dan revitalisasi pasar tradisional. Sejumlah saksi dan bukti dokumen yang diajukan menunjukkan adanya potensi korupsi dan kolusi dengan pihak kontraktor. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik

Selain Gubernur Khofifah, beberapa pejabat tinggi di lingkup pemerintah provinsi juga disebut-sebut terlibat. Namun, hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah awal untuk meneliti lebih lanjut kasus ini.

Kasus ini sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika terbukti bersalah, ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, seorang pakar hukum Islam, “Dalam Islam, seorang pemimpin harus bertindak adil dan amanah. Jika ada dugaan pelanggaran seperti ini, maka perlu diselidiki dengan seksama agar keadilan dapat ditegakkan.”

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article