Pengadilan Perintahkan Gubernur Memberhentikan Bupati Sumenep

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dalam amar keputusannya, pada poin 3 memerintahkan Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa, red) dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep, apabila tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep tidak mematuhi/tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam perkara ini, buntut panjang sengketa hasil Pilkades Matanair, kecamatan Rubaru, kabupaten Sumenep. Mengacu pada amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam amar putusannya memerintahkan Bupati Sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Pemerintah Daerah, melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, saat dikonfirmasi terkait penetapan eksekusi amar putusan PTUN Surabaya, menjelaskan,

“Kita punya tim kabupaten, kita berkordinasi dan nanti ada keputusannya. Dari penetapan eksekusi itu secara materil pemkab dalam hal ini bapak Bupati belum melaksanakan amar putusan PTUN. Tapi secara nyata, Bupati telah melaksanakan penetapan eksekusi secara garis besar. Pertama membatalkan dan kedua mengangkat, makanya di desa itu ada PJ,” terang Hizbul Wathan, Kabag Hukum Pemkab, saat ditemui jurnalfaktual id. Jumat (4/2/2022).

Wathan menambahkan, jika pemkab Sumenep berkonsultasi dengan Kemendagri. Dan Kemendagri telah berkirim surat, oleh karena itu, pihaknya akan merapatkan hasil surat Kemendagri dengan Amar Putusan PTUN Surabaya.

Hizbul Wathan, ditanya soal kapan waktu pelaksanaan perintah PTUN Surabaya dengan melaksanakan pelantikan Ahmad Rasidi sebagai kepala desa Matanair, pihak nya menjelaskan, “jika jadwal masih belum ada. Kita masih Jadwalkan rapat, dan berkordinasi dengan tim kabupaten,” imbuhnya.

Dilain hal, Kurniadi, kuasa hukum penggugat (Ahmad Rasyidi) membenarkan jika pihaknya memperoleh pemberitahuan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” tegas Kurniadi.

Kurniadi menambahkan, jika amar putusan PTUN Surabaya memberikan tenggang waktu pada Bupati Sumenep selama 21 hari dari dikeluarkannya putusan PTUN Surabaya.

“Putusannya ditetapkan 2 Februari 2022,” tutup Kurniadi. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article