Penasaran Gaji PNS 2024? Klik Disini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Noer Huda
2 Min Read
Penasaran Gaji PNS 2024? Klik Disini, Jangan Sampai Ketinggalan!
Penasaran Gaji PNS 2024? Klik Disini, Jangan Sampai Ketinggalan!

jfid – PNS, siapa yang tidak ingin menjadi pegawai negeri sipil? Selain mendapat tunjangan dan fasilitas yang beragam, gaji PNS juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Terbaru, pada Jumat (26/1/2024), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS dari golongan I hingga IV.

PP ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. PP sebelumnya adalah PP nomor 15 tahun 2019 yang juga mengatur tentang kenaikan gaji PNS.

Alasan pemerintah menaikkan gaji PNS adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lalu, berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini? Berikut kami sajikan daftar lengkapnya untuk Anda.

  • Golongan I: Gaji pokok PNS golongan I naik dari Rp 1.560.800 menjadi Rp 1.680.000. Kenaikan sebesar Rp 119.200 atau 7,64 persen.
  • Golongan II: Gaji pokok PNS golongan II naik dari Rp 2.022.200 menjadi Rp 2.184.000. Kenaikan sebesar Rp 161.800 atau 8 persen.
  • Golongan III: Gaji pokok PNS golongan III naik dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.784.000. Kenaikan sebesar Rp 204.600 atau 7,92 persen.
  • Golongan IV: Gaji pokok PNS golongan IV naik dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.280.000. Kenaikan sebesar Rp 235.700 atau 7,74 persen.

Bagaimana, tertarik menjadi PNS? Jika ya, jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti seleksi CPNS yang akan dibuka tahun ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article