Pemkab Pamekasan Musnahkan 2.670 Botol Miras

jfid By jfid
2 Min Read

jfid – Pemerintah kabupaten Pamekasan memusnahkan 2.670 botol miras di lapangan pendopo Ronggosukowati Selasa (2/2/2021) siang. Pemusnahan minuman terlarang itu dipimpin langsung oleh bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Selain forkopimda, pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah, SI, dan para stakeholder turut serta menyaksikan pemusnahan botol miras.

Baddrut Tamam menyampaikan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 2020. “Berdasarkan laporan dari Pak Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, miras yang dimusnahkan sebanyak 2670 botol dan terdiri dari 12 jenis miras,” uajarnya.

Jenis miras dimaksud yakni, Bir Singaraja, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, dan Bir Prost. Kemudian, Anggur Putih, Anggur Malaga, Anggur Koleson Kecil, Anggur Ketan Hitam, dan Anggur Kencur Hitam. Selain itu ada Beras Kencur Kecil, Newport, dan Intisari Beras Kencur.

“Pemusnahan miras ini kerja luar biasa dari Pak Kapolres beserta jajarannya dan dibantu oleh semua stakeholder untuk melakukan pemberantasan hilirnya miras di kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

Ad image

Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu menyebutkan bahwa ke depan kerjasama antara pemkab, forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras. Disamping pencegahan, pendidikan moral-agama juga penting.

Miras jelas-jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara.

“Dari sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik,” tegasnya.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah peredaran miras, khususnya di Pamekasan,” imbuhnya.

Politikus PKB itu juga mengajak seluruh pihak bergandeng tangan mendukung penuh langkah Kapolres Pamekasan untuk melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif terhadap beberapa orang yang menggunakan miras.

“Atas nama pemerintah kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Pimpinan ormas beserta teman-teman wartawan. Mari lakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan miras di Pamekasan,” tukasnya.

Share This Article