Sumenep, jurnalfaktual.id, | Pelantikan 226 Kades terpilih pada 30 Desember 2019, akan Diboikot. Hal tersebut, dilatarbelakangi panitia Pilkades tingkat Kabupaten, yang melawan ketentuan Hukum.
Seperti yang disampaikan Kurniadi, pembina LBH Madura. Bahwasanya, pihaknya akan memboikot pelantikan Pilkades pada 30 Desember. Namun, yang ditekankan pada 5 Kades Terpilih dari desa-desa yang bersengketa.
“Bagi Desa yang tidak bersengketa, silahkan dilantik. Tapi, tidak untuk 5 Desa yang bersengketa, yang diantaranya: 1. Desa Bulla’an, kecamatan Batu Putih.
2. Desa Meddellan, kecamatan Lenteng.
3. Desa Lombang, kecamatan Batang-Batang 4. Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
5. Desa Matana air, kecamatan Rubaru,” tegas Kurniadi. Senin (16/12/2019).
Kurniadi menambahkan, Jika Panitia Pilkades, tetap melawan ketetapan hukum PTUN, maka bersiap-saplah menerima sanksi administratif.
Kurniadi, pembina LBH Madura menyarankan pada pihak panitia, agar panitia tidak terlalu memaksakan pelantikan bagi kades terpilih yang masih bersengketa.
Dilain hal, Hizbul Wathan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep yang juga bagian dari panitia Pilkades, mengatakan di salah satu media, jika pelantikan Pilkades, tetap akan berlangsung pada 30 Desember 2019.