Panggil Pelaku Usaha, Wabup Sebut Retribusi Parkir Belum Dongkrak PAD Bangkalan

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read

JF.Id- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memanggil sejumlah pelaku usaha di Kabupaten setempat. Rabu (1/4)2020). Pembahasan dalam pemangilan itu berkenaan dengan penarikan retribusi dan pajak parkir.

Wakil Bupati Bangkalan Mohni mengungkapkan, PAD dari sektor tersebut dinilai belum terdongkrak secara maksimal. Disisi lain, beberapa potensi parkir belum diserap secara optimal. Hal ini, lanjutnya, masih jauh dari potensi yang ada.

“Potensi sangat banyak tapi realisasi sangat rendah,” tutur Mohni, kepada sejumlah awak media. Rabu (1/4/2020) di Kantor Pemkab Bangkalan.

Mohni berujar akan memperbaiki tata kelola parkir untuk meningkatkan PAD. Tak hanya itu, orang nomor dua di Bangkalan itu juga mengaku akan memberikan bimbingan kepada juru parkir (jukir) dalam hal memberikan pelayanan yang baik.

Ad image

“Akan kita perbaiki sesuai dengan regulasi dan kesepakatan, regulasinya sudah jelas ada UU pajak parkir dan (Perda) retribusi parkir. Kalau tetap seperti ini pastinya orang malah menuduh kita, dikira main mata,” terannya.

Selain itu, Mohni menyampaikan bahwa
bagi pengusaha yang memiliki lahan parkir sendiri seperti Hypermat dan Tom & Jerry, bisa dikelola sendiri. Namun akan dikenakan pajak parkir sebesar 30 persen.

“Sedangkan untuk lahan parkir milik Pemkab Bangkalan seperti di Rumah Sakit, Stadion dan dibahu jalan langsung dikelola Dinas Perhubungan (Dishub),” terangnya.

“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) hasil retribusi parkir yang dikelola Dishub semuanya masuk ke Kasda (Kas Daerah),” imbuhnya.

Penulis: Syahril

Share This Article