jf.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa buronan KPK Harun Masiku tidak akan ditangkap selama lembaga antirasuah dipimpin oleh Firli Bahuri. Novel mengatakan bahwa penangkapan Harun Masiku tergantung pada kemauan pimpinan KPK, bukan pada bantuan dari pihak lain.
Novel Baswedan menyampaikan pendapatnya tersebut menanggapi informasi dari Polri yang menyebut bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapapun, kalau pimpinan KPK nya tidak mau ya tidak akan ditangkap. Sebagaimana pernah saya sampaikan, selama pimpinan KPK adalah Firli dkk, maka Harun Masiku tidak akan ditangkap,” kata Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Novel Baswedan mengaku yakin dengan pernyataannya tersebut karena ia mengenal Firli Bahuri sejak lama. Novel Baswedan pernah bekerja di bawah Firli Bahuri ketika ia masih menjadi Deputi Penindakan KPK. Novel Baswedan juga mengklaim memiliki banyak informasi yang membuatnya yakin bahwa Firli Bahuri tidak akan menangkap Harun Masiku.
“Saya yakin karena saya kenal Firli. Dan, saya pernah lama tugas di KPK. Jadi, saya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan. Walaupun itu saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin. Tetapi saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan juga menduga bahwa ada indikasi kuat jika Harun Masiku ditangkap, maka akan ada elite partai politik yang terseret dalam kasus suap tersebut. Novel Baswedan menilai bahwa KPK ingin melindungi elite partai tersebut dari proses hukum.
“ICW meyakini, faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus maka akan ada elite partai politik yang bisa terseret. Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW anggota DPR RI dari PDIP. Wahyu Setiawan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.