Nostalgia Orde Baru: Benarkah Indonesia Ingin Kembali ke Era Pemilihan Presiden oleh MPR yang Penuh Kontroversi?

Ali Nursan
7 Min Read
Nostalgia Orde Baru: Benarkah Indonesia Ingin Kembali ke Era Pemilihan Presiden oleh MPR yang Penuh Kontroversi?
Nostalgia Orde Baru: Benarkah Indonesia Ingin Kembali ke Era Pemilihan Presiden oleh MPR yang Penuh Kontroversi?

jfid – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk kembali memilih Presiden Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ide ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat, pakar hukum, dan pengamat politik.

Sebagian kalangan melihatnya sebagai langkah mundur yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.

Artikel ini akan membahas mengapa wacana tersebut tidak layak didukung dari sisi sosial, hukum, dan alasan ilmiah lainnya.

Latar Belakang Sejarah Pemilihan Presiden di Indonesia

Pada era Orde Baru, pemilihan Presiden Indonesia dilakukan oleh MPR.

Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada MPR untuk menentukan siapa yang akan memimpin negara.

Praktik tersebut kerap dikritik karena minimnya partisipasi publik dan rentannya sistem terhadap manipulasi politik.

Setelah reformasi 1998, Indonesia melakukan perubahan besar dalam sistem politiknya, termasuk dalam mekanisme pemilihan presiden yang kemudian dilakukan secara langsung oleh rakyat mulai tahun 2004.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan legitimasi pemimpin negara, serta mengurangi praktik korupsi dan kolusi yang selama ini merajalela.

Pemilihan langsung dianggap sebagai bentuk demokrasi yang lebih murni, di mana suara rakyat benar-benar diperhitungkan dalam menentukan pemimpin negara.

Masyarakat dan Demokrasi

Dari sudut pandang sosial, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat adalah bentuk dari kedaulatan rakyat yang sebenarnya.

Dalam sebuah demokrasi, partisipasi aktif warga negara dalam proses pemilihan umum merupakan esensi yang tak tergantikan.

Berikut beberapa alasan mengapa pemilihan langsung harus dipertahankan:

  1. Peningkatan Partisipasi Politik: Pemilihan langsung mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpin mereka. Hal ini mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu politik dan pemerintahan, serta meningkatkan kesadaran politik di kalangan warga.
  2. Kedaulatan Rakyat: Pemilihan langsung merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat. Dalam sistem ini, suara setiap individu dihitung dan berkontribusi langsung terhadap hasil pemilihan, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar merupakan representasi dari kehendak mayoritas rakyat.
  3. Mengurangi Politisasi dan Manipulasi: Dalam sistem pemilihan oleh MPR, potensi politisasi dan manipulasi suara sangat tinggi. Sejarah menunjukkan bahwa sistem ini rentan terhadap intervensi dan permainan politik di balik layar, yang sering kali mengabaikan kehendak rakyat.

Dasar Yuridis Pemilihan Langsung

Dalam konteks hukum, pemilihan langsung presiden diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen.

Amandemen yang dilakukan pada awal era reformasi ini merupakan respons terhadap tuntutan reformasi untuk mewujudkan sistem politik yang lebih demokratis dan transparan.

Beberapa dasar yuridis yang mendukung pemilihan langsung antara lain:

  1. Pasal 6A UUD 1945: Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini merupakan landasan konstitusional yang kuat yang tidak boleh diabaikan tanpa alasan yang sangat mendasar dan sesuai prosedur perubahan konstitusi yang berlaku.
  2. Semangat Reformasi: Amandemen konstitusi yang mengatur pemilihan langsung adalah hasil dari reformasi yang menginginkan perubahan mendasar dalam sistem politik Indonesia. Mengembalikan pemilihan presiden ke MPR bertentangan dengan semangat reformasi tersebut dan dapat dianggap sebagai langkah mundur yang mengabaikan perjuangan reformasi.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemilihan langsung memastikan proses yang lebih transparan dan akuntabel. Pemimpin yang terpilih harus mempertanggungjawabkan kinerjanya langsung kepada rakyat, bukan kepada sekelompok elit politik di MPR.

Politik dan Ekonomi

Selain aspek sosial dan hukum, ada juga beberapa alasan ilmiah lainnya yang menunjukkan mengapa pemilihan presiden oleh MPR tidak tepat untuk diterapkan kembali.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

  1. Stabilitas Politik: Pemilihan langsung menciptakan stabilitas politik yang lebih baik. Pemimpin yang terpilih secara langsung memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat, yang membantu mengurangi potensi konflik politik dan sosial. Sistem ini juga mendorong pemimpin untuk bekerja lebih keras dalam memenuhi janji-janji kampanyenya karena mereka akan menghadapi penilaian langsung dari rakyat pada pemilihan berikutnya.
  2. Peningkatan Kepercayaan Publik: Sistem pemilihan langsung meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika rakyat merasa bahwa suara mereka dihargai dan berpengaruh, mereka cenderung lebih percaya pada sistem pemerintahan dan institusi negara. Ini berbeda dengan pemilihan oleh MPR yang bisa menimbulkan kecurigaan terhadap permainan politik di belakang layar.
  3. Peningkatan Kualitas Kepemimpinan: Pemilihan langsung memaksa calon pemimpin untuk lebih terbuka dan kompetitif. Mereka harus menyampaikan visi dan misi mereka secara jelas kepada rakyat, serta bersedia diuji secara publik. Proses ini membantu memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas dan memiliki kemampuan untuk memimpin negara.
  4. Ekonomi dan Investasi: Stabilitas politik yang dihasilkan oleh pemilihan langsung juga berdampak positif pada ekonomi. Kepercayaan investor meningkat ketika mereka melihat bahwa negara memiliki sistem politik yang stabil dan transparan. Ini penting untuk menarik investasi asing yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR adalah langkah mundur yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi yang telah dibangun di Indonesia.

Dari sisi sosial, pemilihan langsung meningkatkan partisipasi dan kedaulatan rakyat, serta mengurangi risiko manipulasi politik.

Secara hukum, dasar yuridis yang kuat telah menetapkan pemilihan langsung sebagai mekanisme yang sah dan sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, analisis ilmiah menunjukkan bahwa pemilihan langsung memberikan stabilitas politik, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong kualitas kepemimpinan dan pertumbuhan ekonomi.

Indonesia telah menempuh jalan panjang dalam memperkuat demokrasi dan reformasi politik.

Oleh karena itu, mempertahankan sistem pemilihan langsung adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa negara ini terus maju menuju masa depan yang lebih baik, transparan, dan demokratis.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article