Rocky Gerung Terima Tiga Laporan dalam Sebulan Terkait Penghinaan Jokowi

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
- Advertisement -

jf.id – Pengamat politik Rocky Gerung menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali dalam sebulan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ini adalah rangkuman kronologis peristiwa yang menimpa Rocky Gerung:

Jumat, 4 Agustus 2023: Rocky Gerung dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) dengan nomor LP/B/4439/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dianggap pernah menghina suku Nias dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan di televisi. “Kami merasa tersinggung dengan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut orang Nias sebagai orang yang tidak beradab, tidak berbudaya, dan tidak beragama,” kata Ketua Himni, Rudi Zalukhu, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari iNews.id.

Senin, 31 Juli 2023: Rocky Gerung dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky Gerung diduga mengucapkan kata-kata kasar dan melecehkan terhadap Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube milik pengamat hukum Refly Harun. “Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan,” ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selasa, 1 Agustus 2023: Rocky Gerung dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky Gerung diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dalam sebuah acara diskusi di salah satu stasiun televisi. “Saya melihat ada upaya sistematis untuk menghancurkan institusi presiden. Ini bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali,” kata Ferdinand Hutahaean, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Detik.com.

Ad image

Rabu, 2 Agustus 2023: Rocky Gerung dilaporkan oleh organisasi sayap PDI Perjuangan DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Rocky Gerung diduga mengucapkan kata-kata kasar dan melecehkan terhadap Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube milik pengamat hukum Refly Harun. “Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut,” kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Rocky Gerung sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan-laporan tersebut. Namun, dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Minggu (6/8/2023), ia mengaku tidak takut dengan laporan-laporan tersebut.

“Saya tidak takut sama sekali. Saya malah senang-senang saja. Ini kan bagian dari permainan politik. Saya tidak akan mundur sedikit pun,” kata Rocky Gerung dalam video tersebut.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut diterima karena merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

“Delik biasa itu artinya kita harus menindaklanjuti, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti. Kalau delik aduan itu artinya kita bisa menolak, kita bisa menerima, kita bisa meminta klarifikasi,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Detik.com.

Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan Rocky Gerung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan pernyataan-pernyataan yang sifatnya provokatif dan menghina. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” ujar Ade Safri.

- Advertisement -
Share This Article