Teka- Teki Penunjukan Pejabat Tinggi Pratama 10 OPD di Bangkalan

Syahril Abdillah
4 Min Read
Ilustrasi (Foto/sumber: tribunbegkulu)

Bangkalan- Kursi jabatan untuk pejabat tinggi pratama pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tak kunjung ada kejelasan.

Padahal, tahapan seleksi sudah menghasilkan 3 besar, namun hingga kini penunjukan pejabat yang akan menempati jabatan Kepala Dinas di 10 OPD itu seakan digantung.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron saat diminta keterangan perihal kapan penunjukan tersebut dilakukan, Ia selalu meminta untuk bersabar.

“Nantilah segera, pokoknya sabar dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Ra Latif saat ditemui usai pelantikan Pimpinan Definitif Legislatif Bangkalan Periode 2019/2024 di Gedung DPRD Bangkalan Jl. Soekarno Hatta, Kamis (19/9/2019).

Ra Latif juga mengatakan, dirinya masih mau melihat hasil dari timsel, mana yang terbaik untuk dipilih. Selain itu, berkas yang akan menempati posisi jabatan kepala dinas belum ada di mejanya.

“pokoknya sabar dulu, kita lihat hasilnya mana yang terbaik, berkasnya belum ada di meja saya,” ucapnya.

30 besar dari 10 OPD yang didalamnya terdapat 3 besar hasil seleksi yang nantinya akan dipilih 1 orang menempati jabatan tinggi pratama belum jelas, siapa yang akan terpilih. Padahal, pengumuman 3 besar hingga kini sudah terhitung 18 hari.

Sementara, Plt Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Mufrianto menyampaikan, 3 besar dari 10 OPD itu sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN lanjut dia, nantinya akan merekomendasi Bupati Bangkalan untuk melakukan pengambilan sumpah (pelantikan) jabatan terhadap salah satu dari 3 besar yang dipilih oleh Bupati.

“Sekarang tinggal menunggu dari komisi ASN rekomendasi untuk mengadakan pengambilan sumpah jabatan,” dalihnya saat ditemui terpisah.

Kalau rekomendasi sudah turun, maka Bupati Bangkalan, Kata Ari, dipersilahkan melanjutkan untuk melakukan pelantikan. Maka, bupati akan memilih salah satu dari 3 besar.

“Kalau rekomendasi itu turun pelantikan, sebelum rekomendasi turun ya belum bisa pelantikan,” ujarnya.

Dikatakan Ari, pengiriman Ke KASN dilakukan pada tanggal 6 September (2019) lalu. Rekomendasi yang turun, kata dia, tidak menentukan siapa yang berhak dilantik. Akan tetapi, bunyinya hanya mempersilahkan untuk melakukan pelantikan.

“Rekomendasi itu biasanya tidak menyebutkan salah satu tiga calon untuk dilantik, cuma diprrsilahlan kepada bapak bupati untuk memilih dan melakukan pelantikan ke salah satunya,” terangnya.

Untuk memilih siapa yang pantas dari salah satu 3 besar, Ari menyebut ada diranah Bupati (Ra Latif). Artinya, terang dia, dalam laporan ke KASN Bupati tidak melaporkan siapa yang dipilih. Akan tetapi, yang dilaporkan adalah bahwa proses tahapan yang menghasilkan 3 besar sudah selesai dan sesuai ketentuan.

“Kalau penentuan siapa yang akan dipilih itu ranahnya ada di beliau. Nanti rekomendasi itu turun hanya mempersilahkan mengabil sumpah jabatan, maka bupati akan memilih dari salah satu 3 itu,” tandasnya. (Lah/red)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article