jfid – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh polisi terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Apa yang dicari polisi di rumah Firli? Apakah ada barang bukti yang disembunyikan oleh orang nomor satu di KPK itu?
Penggeledahan rumah Firli Bahuri dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Oktober 2023. Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Vila Galaxy A1 dan A2, Jakasetia, Bekasi Selatan, serta di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, polisi menggeledah rumah Firli Bahuri karena meyakini ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi kepada awak media.
Barang bukti yang dimaksud bisa berupa alat komunikasi, uang, dokumen, atau surat-surat yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Perkara ini bermula dari beredarnya foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis Tangki, Jakarta Barat, pada Maret 2022.
Firli Bahuri sendiri telah membenarkan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo saat diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Namun, dia membantah adanya pemerasan atau permintaan uang kepada mantan menteri itu. Dia mengatakan pertemuan itu hanya bersifat silaturahmi dan membahas soal olahraga.
Syahrul Yasin Limpo sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Dia mengatakan Syahrul Yasin Limpo pernah dimintai uang sebesar Rp 100 miliar oleh seorang pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek irigasi di Sulawesi Selatan.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Hingga kini, jumlah saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini sebanyak 54 orang.
Publik pun menantikan hasil penggeledahan rumah Firli Bahuri. Apakah polisi berhasil menemukan barang bukti yang menjerat Ketua KPK itu? Ataukah penggeledahan itu hanya sebuah formalitas belaka? Bagaimana nasib KPK sebagai lembaga antirasuah jika pimpinannya terlibat dalam kasus korupsi? Semua itu masih menjadi misteri yang harus diungkap.