Menyoal Nasib Guru Honorer di Hari Guru Nasioanal

Syahril Abdillah
5 Min Read
Ilustrasi guru Honorer mengajar (foto: haiguru.com)
Ilustrasi guru Honorer mengajar (foto: haiguru.com)

Jurnalfaktual.Id– Hari ini, Senin 25 November 2019 kembali diperingati sebagai “Hari Guru Nasional”. Mungkin sebuah kebangaan bagi setiap guru baik yang berstatus PNS maupun Sukwan atau Honorer.

Peringatan Hari Guru ini dirayakan untuk memberi penghargaan atas jasa para guru. Penetapan hari guru nasional di indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994.

Meski menjadi momentum penting, Hari Guru tidak lantas menjadi hari libur Nasional. Melainkan, kegiatan upacara digelar di setiap sekolah dan instansi pemerintahan dalam peringatan pahlawan tanpa jasa ini.

Lahirnya Hari Guru Nasional

Dikutip dariCNN Indonedia, Hari guru nasional juga bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI sendiri terbentuk pada 25 November 1945 oleh Rh. Koesnan, Djajeng Soegianto, Amin Singgih, Soetono, Soemidi Adisasmito, Ali Marsaban, dan Abdullah Noerbambang.

Namun sebelum akhirnya menjadi persatuan para guru, perkumpulan ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGHB ini didirikan pada 1912 dan beranggotakan kepala sekolah, guru bantu, guru desa, sampai perangkat sekolah lainnya. Keanggotaan mereka makin berkembang dan makin nasionalis.

Mereka pun memutuskan untuk mengubah nama PGHB menjadi persatuan Guru Indonesia (PGI). Nama ini tak ayal membuat pemerintah Belanda kaget. Pasalnya ada nama Indonesia di dalamnya. Bagi pemerintah Belanda, hal ini dianggap sebagai sebuah ancaman untuk pemerintahan mereka.

Perubahan nama ini dilakukan pada 1932. Perjuangan untuk memerdekakan Indonesia pun makin kuat bersama para guru. Satu per satu jalan makin terbuka.

Namun saat zaman pendudukan Jepang, PGI tidak lagi melakukan aktivitas dan organisasi pun dilarang. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, membuat PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama kalinya pada 24-25 November 1946 di Surakarta, Jawa Tengah.

Salah satu hasil Kongres adalah untuk menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya untuk bergabung menjadi satu Indonesia. Pada 25 November 1945, mereka mensahkan terbentuknya PGRI. Sebagai salah satu bentuk penghormatan pada para guru, pemerintah pun menetapkan hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional.

Status, Kewajiban dan Hak Guru

Salah satu cita- cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa. Guru, menjadi komponen penting dalam keberlangsung pendidikan dan mewujudkan cita- cita luhur pendiri bangsa.

Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 menyebutkan, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.

Pasal 2 poin (1) menyebutkan, Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin (2) menyebutkan, Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.

Pasal 14, guru dalam menjalankan tugas profesi berhak atas:

a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;

c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;

e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;

f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang–
undangan;

g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas;

h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;

i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;

j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan
/ atau

k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam
bidangnya.

Sudahkah guru Honorer Sejahtera?

Kesejahteraan guru memang menjadi perhatian pemerintah. Tidak sedikit guru yang berstatus PNS dinilai sudah mendapatkan haknya. Akan tetapi, bagaimana dengan nasib guru honorer yang hanya mendapat upah sekitar 400 ribu perbulan?

Untuk jawabannya, tinggal amati kehidupan guru sukwan dilingkungan sekitar kita. Jika masih belum ada tanda kesejahteraan, maka pemerintah harus lebih jeli dalam membuat trobosan agar guru honorer dapat bernafas segar.

Penulis: Shyaril Abdillah/Redaksi

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article