Mengungkap Uang Pensiun Jokowi, Setelah Masa Jabatan Berakhir pada Oktober 2024

Lukman Sanjaya
3 Min Read
people gathering in a street during daytime

jfid – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memasuki babak baru saat masa jabatannya resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, setelah memimpin Republik Indonesia selama dua periode sejak tahun 2014. Pertanyaan yang muncul, seberapa besar uang pensiun yang akan melimpah kepada Jokowi setelah melangkah keluar dari dunia kepemimpinan?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden yang mengakhiri jabatannya dengan hormat berhak menerima pensiun. Besaran pensiun pokok mereka setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir.

Gaji pokok presiden sendiri dihitung sebagai enam kali lipat gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lain di Indonesia, dengan pengecualian presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, dan pada saat ini bernilai Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan.

Namun, tidak hanya pensiun pokok yang akan menopang kehidupan pasca-kepresidenan Jokowi. Pasal 7 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Jokowi juga akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Selain itu, dia berhak atas biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon.

Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 menetapkan besaran tunjangan bulanan yang akan diterima oleh mantan Presiden RI sebesar Rp32.500.000. Ini, ditambah dengan tunjangan berbentuk uang lainnya, menciptakan landasan keuangan yang kokoh bagi Jokowi di masa pensiunnya.

Penting untuk dicatat bahwa tidak hanya keuangan yang dijamin. Jokowi juga akan memiliki sebuah kediaman layak beserta peralatannya, dan negara akan menyediakan kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

Semua tunjangan dan gaji pensiun ini akan mulai dibayarkan sejak bulan berikutnya setelah Jokowi secara resmi mengakhiri masa jabatannya dengan hormat.

Dengan demikian, mengungkap kisah uang pensiun Jokowi tidak hanya memberikan wawasan tentang besaran finansial yang akan dia terima, tetapi juga mencerminkan sistem pensiun dan tunjangan yang mengatur nasib keuangan para pemimpin setelah mereka meninggalkan tanggung jawab kenegaraan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article