Masyarakat Desak Polsek Ganding Tangkap Pencuri Mesin Bor Bantuan TMMD

Deni Puja Pranata
4 Min Read
Pelapor dan tokoh masyarakat desa Gadu Timur saat mempertanyakan proses hukum penggelapan mesin diesel bantuan TMMD. Senin (28/11/2022)
Pelapor dan tokoh masyarakat desa Gadu Timur saat mempertanyakan proses hukum penggelapan mesin diesel bantuan TMMD. Senin (28/11/2022)

jfid – Peristiwa hilangnya mesin bor Diesel bantuan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) di dusun Gu’ Tabun Barat, desa Gadu Timur, dengan laporan polisi nomor: LP/B/11/2022/SPKT/POLSEK GANDING/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR/ Tanggal 18 November 2022. Masyarakat desa Gadu Timur desak Polisi segera tangkap pelaku.

Kronologi pada 18 November, orang yang diduga pelaku sebelumnya ditahan oleh Polsek Ganding. Dan dua hari kemudian, terlapor (inisial M) ditangguhkan tanpa ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Ganding.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, Basir yang juga sebagai pelapor menyesalkan proses hukum yang ditangani Polsek Ganding.

“Kenapa dibebaskan, padahal sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ganding,” tukas Basir, ketua Badan Permusyawaratan Desa.

Para tokoh masyarakat desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, geruduk Mapolsek Ganding, Pada Senin 28 November, massa mempertanyakan proses hukum terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pencurian aset TNI dan Negara tersebut.

“Kapolsek saat kami datangi tidak menjelaskan secara rinci proses hukum dari orang yang diduga sebagai pelaku. Justru, Kapolsek berdalih jika polisi menahan M (terduga) dan membebaskannya. Hingga hari ini, orang yang diduga kuat sebagai pelaku masih belum ditahan,” terang Basir, Rabu (30/11/2022).

Mesin Diesel (Barang Bukti) yang digotong oleh warga dan polisi ke Mapolsek Ganding. Foto (jurnalfaktual.id)
Mesin Diesel  bantuan TMMD (Barang Bukti) yang digotong oleh warga dan polisi ke Mapolsek Ganding. Foto (jurnalfaktual.id)

Jurnalfaktual.id sejak 18 November (terbitnya laporan, red) mencoba mengkonfirmasi pada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ganding. Hingga Rabu 30 November, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ganding masih belum memberikan keterangan resmi.

Kapolsek Ganding saat dikonfirmasi sering tidak ada di Mapolsek. Dan Kanit Reskrim saat dikonfirmasi terkait proses hukum terlapor, enggan menjelaskan secara rinci.

Pelapor sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa Gadu Timur mewakili masyarakat desa akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ganding ke Propam Polres Sumenep.

“Ini sudah 2 Minggu proses hukum dugaan pencurian aset TNI masih tidak jelas. Saya akan laporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ganding ke Propam Polres Sumenep, dengan surat tembusan Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri, terkait lambannya penanganan perkara,” imbuhnya.

Dilain hal, Saniwan tokoh masyarakat desa Gadu Timur, mengecam keras proses hukum yang ditangani Polsek Ganding.

“Awalnya saya mengapresiasi tindakan cepat Polsek Ganding yang mengamankan barang bukti dan terlapor di Mapolsek. Tapi, pantauan masyarakat, ternyata terlapor tidak ditahan. Sebelum mesin Diesel hilang, paralon dan Sibel hilang, kenapa barang bukti hanya mesin diesel?. Polsek harus menemukan barang bukti yang hilang (paralon dan Sibel, red), karena itu aset TNI dan Negara yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana dilansir dari jurnalfaktual.id, Rabu (23/11/2022). Hari Pratowo Danramil 08 kecamatan Ganding, saat dihubungi, terkait hilangnya aset TNI yang diberikan pada masyarakat. Pihaknya tegas mengutarakan persoalan pasal 362 KUH Pidana.

“Kalo kami (TNI, red) hanya menjaga (aset Negara). Untuk proses hukum sudah ada Kepolisian yang menangani. Kita hanya membantu menemukan barang yang hilang, karena itu aset Negara. TNI tetap bersama masyarakat,” tegas Hari Pratowo, Danramil 08 kecamatan Ganding. Rabu (23/11/2022).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article