Mahasiswa S1 dan D4 Bebas Pilih Bentuk Tugas Akhir, Nadiem: Ini Merdeka Belajar

jfid By jfid
3 Min Read

jfid – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma empat (D4) untuk memilih bentuk tugas akhir mereka. Kebijakan ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem menghapus kewajiban mahasiswa untuk menggarap skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, mahasiswa dapat memilih tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis.

“Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok,” bunyi Pasal 18 ayat a Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Selain itu, Nadiem juga memberikan kewenangan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di perguruan tinggi untuk menentukan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Ad image

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 ayat b Permendikbudristek No 53 Tahun 2023¹.

Nadiem mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka sesuai dengan perkembangan zaman. Ia juga berharap agar perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat².

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem dalam keterangannya.

Kebijakan ini juga diapresiasi oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa dan dosen. Mereka menilai bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas dan relevansi bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi mereka sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

“Menurut saya ini bagus karena bisa menyesuaikan dengan minat dan bakat mahasiswa. Misalnya saya suka membuat aplikasi, saya bisa membuat aplikasi sebagai tugas akhir saya. Kalau skripsi kan terlalu teoritis dan membosankan,” kata Rizky, mahasiswa S1 Ilmu Komputer di Universitas Indonesia.

“Saya setuju dengan kebijakan ini karena bisa meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Tidak semua bidang ilmu cocok dengan skripsi sebagai tugas akhir. Ada bidang ilmu yang lebih cocok dengan prototipe atau proyek yang lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dr. Andi, dosen S1 Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung.

Share This Article