MATARAM,-LSM KASTA NTB mensinyalir banyak pengusaha hiburan malam di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan penjualan minuman beralkohol hingga izin usaha.
Tak hanya itu, LSM KASTA juga telah bersurat kepada Walikota Mataram dan pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lain lain untuk turun dan melakukan penertiban atas pelanggaran Perda tersebut.
“kami akan melihat dan mengawal sampai sejauh mana operasi penertiban ini akan efektif menertibkan pelanggaran oleh oknum pengusaha hiburan yang nakal agar kembali kepada aturan dan regulasi yang ada,” tegas Sekjen KASTA NTB Bambang Heri, Sabtu (7/9/2019).
“Harapan kami pemkot tidak hanya sporadis melakukan operasi penertiban tetapi secara kontinue agar bisa menjadi upaya kontrol dan korektif terhadap pengusaha hiburan yang melanggar aturan supaya jangan terkesan justru pemkot tidak serius bahkan melindungi praktek praktek yang jelas melanggar aturan,” imbuhnya.
Pihaknya kata Bambang, tidak mau kalau Kota Mataram yang jargonnya saja sebagai Kota yang religius dan berbudaya justru kontradiktif dengan kenyataan dimana saat ini miras dan prostitusi secara vulgar dipertontonkan.
“Kita ingin Kota Mataram tidak meniru konsep pariwisata sengggi dengan memberi ruang peredaran minuman keras dan hiburan malam, Mataram harus selalu tampil dengan wajahnya sebagai kota reliji dan berbudaya dengan tidak mentoleransi upaya upaya membawa konsep hiburan yang sama persis dengan di senggigi,” katanya.
Menurutnya, Kasta NTB sangat mengapresiasi jika pihak Pemkot langsung mengambil langkah cepat dan melakukan razia ke tempat tempat yang disinyalir melakukan praktek usaha yang melanggar Perda kota mataram, baik perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan penjualan minuman beralkohol maupun perda nomor 2 tahun 2018 tentang perizinan.
“Jika saja hal ini tidak mendapatkan perhatian dari semua pihak maka Kasta NTB bersama masyarakat kota mataram siap melakukan penertiban dan penutupan paksa,” ancam pria yang akrab disapa Heri tersebut.
Merespon aduan Kasta NTB tersebut, Pemkot Mataram bersama jajarannya berdasarkan pantauan jurnalfaktual.id langsung bergerak dan melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam, tempat karaoke serta hotel- hotel yang disinyalir melakukan praktek usaha yang terindikasi melanggar aturan. (L.A/S.A/J.f).