Lombok Barat Bisa Berubah Menjadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
6 Min Read
Seminar Ombudsman yang diikuti Pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Foto: LNS)
Seminar Ombudsman yang diikuti Pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Foto: LNS)

Jakarta, Jurnalfaktual.id | Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah mengentaskan diri dari status zona merah (kondisi buruk, red) dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk level Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah tahun lalu ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB sebagai Kabupaten Terburuk dalam pelayanan publik, maka kini Lombok Barat melejit menjadi terbaik di Provinsi NTB, bahkan menduduki posisi ketiga terbaik secara nasional dengan nilai skor mencapai 98,30. Pemkab Lombok Barat hanya kurang skor dari Kabupaten Mojokerto di ranking satu dengan skor 99,63 dan di posisi kedua Kabupaten Lamandau dengan perolehan skor 98,60.

Hal itu didapatkan berdasarkan survey oleh Ombudsman RI pada periode Bulan April-Agustus 2019 yang dilakukan secara independen terhadap 7 Kementerian/ Lembaga, 6 Provinsi dan 215 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk diketahui, tahun lalu Lombok Barat berada pada zona merah dengan nilai 44,68 dan hanya mampu menempati urutan ke-162 secara nasional yang berarti lompatan yang dilakukan Lombok Barat tahun ini sangat fantastis.

Penegasan tersebut didapatkan saat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Moh. Taufiq menerima Anugerah Pelayanan Publik pada acara yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Ad image

H. Moh. Taufiq saat dihubungi via telpon memastikan bahwa zona hijau (terbaik, red) adalah kerja keras seluruh aparatur dan Perangkat Daerah pasca hasil survey tahun lalu berada pada zona paling bontot di NTB.

“Raihan penghargaan ini merupakan wujud dari implementasi visi kita. Kita melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh komponen yang dituntut dalam pelayanan publik,” terang Taufiq.

Kedepan, kata Taufiq, kepatuhan terhadap standar pelayanan Publik akan dilakukan secara paralel dengan Reformasi Birokrasi , Sistem Pengawasan Intern Pemerintahan, pembentukan mental kerja melalui Sekolah Perjumpaan, penetapan Zona Integritas, dan Whistleblower System di mana system bisa menghimpun dan menindak lanjuti aduan masyarakat.

Taufiq berkeyakinan bahwa mental aparatur di Lombok Barat bisa berubah menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas serta mengedepankan ketaatan pada hukum.

Di kesempatan terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa observasi kepatuhan ini adalah tools untuk melihat kesiapan Pemerintah Daerah dalam membangun proses pelayanan yang sesuai dengan undang-undang.

“Karena itu, sebaiknya capaian ini harus dilihat sebagai langkah awal perbaikan pelayanan kepada publik agar mudah terkontrol bagi capaian kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan. Saya sampaikan ucapan selamat kepada Pemda Lombok Barat atas capaiannya. Semoga pelayanan publiknya semakin membaik,” tegas Adhar.

Senada dengan Adhar, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh jajarannya atas capaian anugerah tersebut. Namun baginya, capaian tersebut adalah juga merupakan tolok ukur kewajiban pemerintah selaku pelayan masyarakat.

“Perubahan dari zona merah menjadi zona hijau sesungguhnya bukan prestasi, namun menjadi sebuah kewajiban. Kita harus berkomitmen terhadap indikasi pelayanan publik yang baik di mana ke depan jangan sampai ada komplain atau pengaduan masyarakat. Kalaupun ada, segera ditindak lanjuti,” tegas Fauzan.

Dalam melakukan penilaian saat survey, Ombudsman menetapkan 18 indikator penilaian, yaitu sistem mekanisme prosedur, tarif biaya, syarat-syarat, maklumat layanan, produk layanan, sistem informasi pelayan publik seperti web, brosur, running text, atau videotron. Berikutnya ada tidak ruang tunggu yang nyaman, loket atau meja layanan, toilet, kartu identitas petugas, sarana pengaduan, mekanisme pengaduan, dan petugas pengaduan.

Hal tersebut ditambah lagi dengan harus ada visi misi dan motto, sarana yang membantu untuk penyandang difabel, sarana ramah ibu dan anak, serta indeks kepuasan masyarakat. Seluruh indikator tersebut adalah cara mengukur efektivitas dan kepuasan masyarakat sebagai sasaran pelayanan.

Oleh karena pentingnya indikator yang dipergunakan oleh Ombudsman, maka dalam arahannya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfudz MD menyampaikan agar hal itu dipandu oleh seluruh entitas dalam pemerintahan.

Mahfudz MD pun menyitir latar belakang mengapa Ombudsman layak diperhitungkan oleh seluruh entitas dalam pemerintahan.

“Ombudsman adalah anak kandung reformasi yang dilatar belakangi oleh birokrasi yang koruptif. Untuk itu Ombudsman harus dipandang sebagai institusi yang membantu pemerintah,” tegas Mahfudz MD.

Untuk itu, imbuhnya, seluruh entitas pemerintahan harus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

“Jika ada kesewenangan pemerintah kepada warga, maka warga lapor kepada Ombudsman dan Ombudsman akan memanggil pemerintah untuk penyelesaiannya,” tegas Mahfudz MD.

Dalam acara tersebut, hadir Ketua Ombudsman RI Amzulian Rivai, Menko Polhukam Mahfudz MD, Duta Besar Kerajaan Belanda H.E Lambert Grijns, dan beberapa jajaran pejabat kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota se-Indonesia. (Lns)

Share This Article