Jf.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H. Baehaqi pagi tadi (23/1) didaulat sebagai pembina pada kegiatan apel pagi bersama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-TR). Sebelumnya, Baehaqi juga menjadi pembina pada apel bersama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Tidak sendiri, dalam setiap apel Baehaqi ditemani para Asisten Setda Lobar dan Kepala Bagian Humas dan Protokol. Kegiatan ini dinamakan sekda sebagai kegiatan “Sekretariat Sambang OPD”.
Sekretariat Sambang OPD menjadi salah satu agenda program terobosan sekda yang belum segenap satu bulan dilantik ini. Tujuannya, untuk lebih mendekatkan Sekretariat Daerah dengan OPD sehingga bisa lebih komunikatif lagi.
Selain itu, program ini juga untuk memberikan informasi kepada OPD sehingga kedepannya tidak ada lagi proyek yang terlambat, kemudian tujuan kinerja daerah bisa tercapai sesuai dengan tahapan-tahapannya sesuai dengan apa yang tertuang di dalam RPJMD.
“Sekretariat Sambang OPD ini untuk merekam persoalan-persoalan yang ada di OPD sehingga Sekretariat Daerah sebagai regulator bisa mempercepat atau mengakselerasi kinerja daerah, dan kita juga bisa memberikan masukan-masukan kepada OPD,” terang Baehaqi usai apel.
“Jadi kita disini bukan untuk menginvestigasi tetapi untuk memberikan jalan keluar dari apa yang kita rekam tadi,” lanjutnya.
Salah satu strategi untuk bisa mencapai semua itu menurut mantan Kepala Bappeda itu adalah disiplin seluruh ASN, termasuk Sekda untuk melakukan apel pagi. Apel pagi adalah cara untuk mulai belajar disiplin.
“Tidak ada pekerjaan dimuka bumi ini yang bisa kita kerjakan dengan baik tanpa adanya disiplin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU-TR Made Artadana mengaku sangat menyambut baik program Sekretariat Sambang OPD ini.
Selain untuk meningkatkan kedisiplinan ASN, ia berharap kegiatan ini juga akan lebih mendekatkan OPD dengan Sekretariat Daerah terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing OPD.
“Kami berkomitmen akan terus menertibkan atau mendisplinkan seluruh jajaran Dinas PU-TR untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Lns)