Lengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

unnie
By unnie
3 Min Read
Lengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Lengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Jfid – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024, yang mengatur tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang diperkenalkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit dengan standar yang sama.

Ini merupakan langkah besar menuju pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.

Bagaimana Aturan KRIS Diterapkan?

Menurut Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, penerapan KRIS harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas ruangan perawatan sesuai dengan standar KRIS yang telah ditetapkan.

Persyaratan Fasilitas KRIS

Beberapa persyaratan fasilitas KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit antara lain:

  • Ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara.
  • Pencahayaan ruangan yang sesuai dengan standar kesehatan.
  • Tempat tidur yang dilengkapi dengan kotak kontak dan nurse call.
  • Ruangan yang dapat mempertahankan suhu antara 20 sampai 26 derajat Celsius.
  • Ruangan yang terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.

Bagaimana Dampaknya Terhadap Iuran Peserta?

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kebijakan baru ini akan mempengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai penyesuaian iuran, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak semata-mata administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

News peg dari berita ini adalah penandatanganan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, yang menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia.

Sementara itu, news hook-nya adalah bagaimana penerapan KRIS akan mempengaruhi layanan kesehatan dan iuran peserta BPJS Kesehatan di masa depan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Dengan KRIS, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang sama dan berkualitas,” ujar Presiden Joko Widodo saat penandatanganan Perpres tersebut.

Aturan baru KRIS ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam sistem kesehatan Indonesia.

Dengan standarisasi fasilitas ruangan perawatan, diharapkan setiap peserta JKN dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

Namun, masih banyak yang harus dijawab terkait implementasi dan dampak kebijakan ini, terutama terkait dengan iuran yang akan dikenakan kepada peserta.

Masyarakat menantikan transparansi dan kejelasan dari pemerintah dalam hal ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article