Larangan Hijab di Tajikistan dan Tuduhan Islam Aliran Sesat: Sebuah Tinjauan Mendalam

Qonita Alfiya
4 Min Read
Larangan Hijab di Tajikistan dan Tuduhan Islam Aliran Sesat: Sebuah Tinjauan Mendalam (Ilustrasi)
Larangan Hijab di Tajikistan dan Tuduhan Islam Aliran Sesat: Sebuah Tinjauan Mendalam (Ilustrasi)

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong apa yang mereka sebut sebagai “nilai-nilai sekular dan budaya nasional Tajikistan.”

Seiring dengan larangan hijab, pemerintah juga mengidentifikasi beberapa kelompok Islam sebagai aliran sesat. Hal ini menyebabkan peningkatan pengawasan dan tindakan keras terhadap kelompok-kelompok tersebut, termasuk penangkapan dan penahanan sejumlah anggotanya.

Menurut pernyataan resmi pemerintah, larangan hijab dan tindakan keras terhadap aliran Islam tertentu bertujuan untuk mencegah radikalisasi dan ekstremisme di negara tersebut.

Presiden Emomali Rahmon menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan nasional dengan membatasi pengaruh ideologi asing yang dianggap dapat memecah belah masyarakat.

Namun, beberapa pengamat internasional dan kelompok hak asasi manusia menilai bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol politik dan menekan oposisi. “Pemerintah Tajikistan menggunakan alasan keamanan untuk menjustifikasi tindakan yang melanggar kebebasan beragama,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch.

Larangan hijab dan tindakan keras terhadap aliran sesat berlaku di seluruh wilayah Tajikistan, terutama di ibu kota Dushanbe dan kota-kota besar lainnya. Pengawasan ketat juga diterapkan di wilayah-wilayah yang dianggap memiliki aktivitas radikal lebih tinggi.

Kebijakan larangan hijab mulai diberlakukan pada tahun 2015 dan terus berlangsung hingga sekarang. Pemerintah terus memperketat aturan dengan berbagai langkah, seperti mengadakan kampanye untuk mengajak masyarakat kembali pada “pakaian tradisional Tajik.”

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article