KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya bagi Iuran?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
4 Min Read
KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya bagi Iuran?
KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya bagi Iuran?

jfid – Presiden Joko Widodo akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai tahun 2025.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.

Perubahan ini memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku.

Melansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa tarif baru iuran BPJS Kesehatan akan didiskusikan lebih lanjut. “Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” katanya melalui pesan teks pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ad image

Pembahasan ini melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

Selama iuran baru belum ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran berdasarkan Perpres 63/2022. Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menegaskan bahwa besaran iuran tetap merujuk pada aturan lama. “Ya merujuk pada aturan itu,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung iuran untuk sistem KRIS.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berdasarkan Perpres 63/2022, berikut adalah rincian skema iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
  • Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III.
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Iuran ini harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dalam hal ini, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda tertinggi Rp 30.000.000.

Kesimpulan

Implementasi KRIS pada tahun 2025 akan membawa perubahan signifikan pada sistem jaminan kesehatan nasional.

Meski demikian, besaran iuran dalam sistem baru ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada kepastian.

Hingga saat ini, peserta BPJS Kesehatan harus tetap mengikuti aturan yang ada sesuai Perpres 63/2022.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional akan menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar tanpa menimbulkan beban tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Share This Article