jfid – Pada Selasa, 30 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
Berikut beberapa poin penting terkait peristiwa ini:
- Penggeledahan di Gedung Setjen DPR:
- Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR, sementara awak media menunggu di luar gedung.
- Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
- Saksi yang Diperiksa:
- Tim penyidik KPK telah memanggil enam orang saksi tambahan pada 18 Maret 2024.
- Keenam saksi dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR termasuk Aramdhan Omargandjar (Head of Enterprise Business Team/PT. Samsung Electronic Indonesia 2019-2021), Ariel Immanuel A. M. Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama), Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya), Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami – PT Sigmabhineka Konsulindo 2020), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga).
- Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR:
- Tim penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, untuk pemeriksaan soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada anggaran 2020.
- Pemeriksaan awal dilakukan pada 14 Maret 2024 dan berlangsung selama kurang lebih 6 jam.
KPK terus berupaya mengungkap dugaan korupsi dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga legislatif.