KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Era Cak Imin

jfid By jfid
3 Min Read
- Advertisement -

jfid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012, saat kementerian tersebut dijabat oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker, dan satu lagi adalah pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Namun, identitas ketiga tersangka tersebut belum diungkap oleh KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gorontalo yang diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker Ahmad Elvan Fadli.

Ad image

Saksi diperiksa soal adanya dugaan arahan tertentu dari para tersangka dalam pengadaan sistem proteksi TKI.

Sistem proteksi TKI adalah sebuah software yang digunakan untuk memantau kondisi dan perlindungan TKI di luar negeri.

Software ini seharusnya dapat memberikan informasi tentang status keberangkatan, penempatan, pengaduan, dan pemulangan TKI. Namun, software ini diduga tidak berfungsi dengan baik dan menimbulkan kerugian negara.

KPK masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini. KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat-pejabat yang menjabat pada tahun 2012, termasuk Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus [2012] itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal.” Ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” lanjutkan.

Cak Imin sendiri belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Sebagai Ketua Umum PKB, ia merupakan salah satu tokoh politik yang berpengaruh dan berpotensi maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada periode 2014-2019.

- Advertisement -
Share This Article