Kasta NTB Kecam, Oknum Polisi yang Mengeroyok Rakyat Sipil sampai Tewas

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Muhanan, ketua LSM Kasta NTB (foto: Lalu Albanudin)
Muhanan, ketua LSM Kasta NTB (foto: Lalu Albanudin)

Lombok Tengah, Terkait berita adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan penganiayaan sampai meninggalnya rakyat sipil. Ketua lsm Kasta ntb meminta kapolda NTB untuk segera memproses oknum-oknum Polisi yang terlibat melakukan penganiayan kepada warga sipil.

Di himpun dari, VIVAnews, Kasus penilangan berujung maut terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 5 September 2019.

Seorang pemuda bernama Zainal Abidin (29) tewas diduga dianiaya oknum polisi saat hendak mengambil motor miliknya yang ditilang di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.


Menurut pengakuan keluarga korban, Heri, saat itu Zainal Abidin ditilang polisi. Dia kemudian balik ke rumah untuk meminta bantuan keponakannya memboncengkannya ke kantor polisi mengambil motor.

“Saat di sana terlibat keributan antara korban dengan seorang polisi,” kata dia, Minggu 8 September 2019.


Keributan bermula akibat kesalahpahaman saat korban mencari motornya dengan suara keras. Hal itu membuat polisi dan korban bersitegang serta baku pukul.


Beberapa saat kemudian datang polisi lalu lintas lainnya yang diduga juga turut memukul korban. Bahkan, korban dibawa ke ruang penyidik Polres Lombok Timur untuk diproses hukum akibat aksi kekerasannya pada aparat.


“Tapi sampai di ruang penyidik, begitu tahu kasusnya adalah memukul polisi, banyak polisi yang ikut mengeroyok dia,” ujar Heri.


Korban saat itu kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa lama di rumah sakit korban meninggal dunia dengan banyak luka memar.


“Saat mandikan jenazah itu banyak sekali luka. Lebam di mata kanan, di telinga bengkak, sampai kaki biru kayaknya ditendang,” katanya.


Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, mengatakan, pihak keluarga dan polisi telah berdamai serta sepakat tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum.


Kepolisian juga telah memberikan taliasih pada orangtua korban yang kabarnya berjumlah Rp32,5 juta. Mengenai kasus tersebut, diceritakan, awalnya korban datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur untuk menanyakan sepeda motor miliknya yang ditilang.


“Akan tetapi, Zainal Abidin bertanya dengan nada keras dan langsung memukul dan menggigit tangan, tepatnya jari telunjuk sebelah kanan anggota Patwal. Kemudian korban sebagai anggota Polri langsung meringkus dan berhasil menghentikan aksi pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Polisi Purnama. Minggu (8/9/2019).

Purnama menjelaskan, pelaku diamankan dan dibawa anggota Satlantas ke Satuan Reskrim Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan.


“Pada saat pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reskrim Lombok Timur, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya,” tuturnya.


Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan sering mengonsumsi obat. Tewasnya korban versi polisi akibat penyakit tersebut.

“Kami minta kepada kapolda NTB untuk segera memproses oknum-oknum tersebut,” tandas Muhanan ketua Lsm Kasta NTB.

Muhanan menambahkan, baik secara kedinasan maupun hukum yang sudah diatur dalam KUHP karena ini sudah jelas unsur penganiayaan yang merupakan sebuah kejahatan.


“Perdamaian boleh dilakukan tapi tidak menghapus perbuatan yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut, Kalau dalam KUHP sudah dijelaskan pada pasal 354 ayat 2 Pasal 354. 1 Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegas Muhanan.

Dan Muhanan menambahkan, Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Tambah pria yang juga berpropesi advokat tersebut.

Laporan: Lalu Albanudin

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article