Ad image

Kapolres Batu Tegas Larang Sound Horeg Saat Perayaan Agustusan, Ini Sebabnya!

Lukman Sanjaya By Lukman Sanjaya
5 Min Read
Kapolres Batu Tegas Larang Sound Horeg Saat Perayaan Agustusan, Ini Sebabnya! (Ilustrasi)
Kapolres Batu Tegas Larang Sound Horeg Saat Perayaan Agustusan, Ini Sebabnya! (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Ketika bulan Agustus tiba, suasana di berbagai sudut Indonesia berubah menjadi meriah.

Semangat kebangsaan terpancar dari berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, tahun ini, di Kota Batu, ada satu elemen perayaan yang dilarang keras: sound horeg.

Polres Batu, di bawah komando AKBP Andi Yudha Pranata, telah mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan sound horeg selama perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Larangan ini mencakup seluruh wilayah hukum Polres Batu, termasuk Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Alasan di balik kebijakan ini cukup jelas menjaga ketertiban dan menghindari kerusakan infrastruktur.

Mengapa Sound Horeg?

Sound horeg, atau yang lebih dikenal sebagai sound system dengan volume keras dan bass menggelegar, kerap menjadi simbol dari semaraknya perayaan. Namun, tidak semua pihak merasa senang dengan kehadiran suara bising yang membahana ini.

Dalam banyak kasus, suara tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak bangunan akibat getaran yang ditimbulkan.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas.

Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata saat diwawancarai pada Senin (29/07).

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Data dari berbagai laporan masyarakat menunjukkan bahwa penggunaan sound horeg sering kali menimbulkan keresahan.

Beberapa bangunan dilaporkan mengalami retak-retak akibat getaran yang ditimbulkan, belum lagi gangguan yang dirasakan oleh lansia dan anak-anak.

Antara Ketertiban dan Kreativitas

Namun, kebijakan ini menimbulkan polemik. Bagi sebagian masyarakat, sound horeg bukan sekadar alat pengeras suara, melainkan simbol kebebasan berekspresi dan perayaan yang meriah.

“Kami merasa perayaan jadi kurang semarak tanpa sound horeg. Ini tradisi yang sudah turun-temurun,” ujar Bambang, salah seorang warga Kota Batu.

Di sisi lain, suara dari pihak yang mendukung kebijakan ini juga tidak kalah lantang. “Kami sangat mendukung larangan ini.

Setiap tahun, kami selalu merasa terganggu dengan suara bising yang tidak kenal waktu.

Kami berharap ini bisa menenangkan lingkungan,” kata Ibu Siti, warga Kecamatan Pujon.

Pendekatan Humanis dan Edukatif

AKBP Andi Yudha Pranata menekankan bahwa pendekatan yang digunakan untuk menegakkan larangan ini akan bersifat edukatif dan humanis.

Tidak akan ada surat edaran resmi, tetapi sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi.

“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tambah Andi.

Polres Batu saat ini tengah membahas teknis pelaksanaan di lapangan.

Langkah-langkah yang akan diambil termasuk perencanaan pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan perayaan HUT Kemerdekaan tetap meriah tanpa mengganggu ketertiban umum.

Suara dari Para Ahli

Seorang sosiolog dari Universitas Brawijaya, Dr. Ratna Dewi, beliau memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini.

“Larangan penggunaan sound horeg adalah langkah yang baik jika dilihat dari perspektif ketertiban umum.

Namun, harus ada keseimbangan antara menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi.

Perayaan kemerdekaan adalah momen penting bagi kebersamaan dan kegembiraan,” kata Dr. Ratna.

Menjaga Makna Perayaan

Kendati demikian, Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa larangan ini tidak bertujuan mengurangi makna dan semarak peringatan HUT Kemerdekaan.

“Kami berharap melalui kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman,” ujarnya.

Dengan kebijakan yang lebih tegas namun tetap humanis, diharapkan Kota Batu dapat merayakan kemerdekaan dengan cara yang lebih damai dan aman.

Meskipun tanpa dentuman sound horeg, semangat kebangsaan tidak akan pudar.

Bagaimanapun juga, kemerdekaan bukan hanya soal kebisingan, tetapi tentang kebersamaan dan rasa syukur atas perjuangan para pahlawan.

Larangan penggunaan sound horeg di Kota Batu saat perayaan Agustusan adalah kebijakan yang diambil dengan pertimbangan matang.

Walaupun menimbulkan pro dan kontra, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Polres Batu, di bawah pimpinan AKBP Andi Yudha Pranata, berusaha menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis dalam penerapan kebijakan ini.

Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kota Batu diharapkan tetap meriah, namun tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan lingkungan.

- Advertisement -
Share This Article