Kades Pragaan Daya Dilaporkan ke Kejari, Kuasa Hukum Pelapor Minta untuk Ditangani Serius

Syahril Abdillah
3 Min Read
Kiri, Kamarullah, SH Kuasa Hukum Pelapor, dari kanan, H. Hasan Pelapor saat jumpa Pers (Foto: Redaksi)
Kiri, Kamarullah, SH Kuasa Hukum Pelapor, dari kanan, H. Hasan Pelapor saat jumpa Pers (Foto: Redaksi)

Sumenep, Jurnalfaktual.id, – Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh warganya sendiri, Hasan (49), warga dusun Dan-Dan, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Pada Rabu (30/10/2019).

Imrah, Kades Pragaan Daya, Dilaporkan atas dugaan penyelewengan keuangan Desa, baik Dana Desa (DD) maupun anggaran Dana Desa (ADD), termasuk dugaan penyalahgunaan Raskin (Beras untuk orang miskin).

Hasan (pelapor) menjelaskan pada jurnalfaktual.id, jika dirinya melaporkan Imrah, Kades Pragaan Daya karena berdasarkan keluhan dan desakan 1.371 warga desa Pragaan Daya terdaftar penerima Raskin. Yang menyatakan melalui surat pernyataan resmi dengan bermatrai dan melampirkan identitas diri.

“Ada 1.371 warga desa Pragaan Daya yang berhak menerima Raskin. Namun, selama Imrah menjabat dalam kurun waktu 6 tahun sebagai kepala Desa, warga hanya menerima 4-5 kali. Bahkan, ada banyak warga yang berhak menerima Raskin, pada kenyataannya, sama sekali tidak pernah menerima haknya tersebut,” tegas Hasan pada Jurnalfaktual.id. Kamis (31/10/2019).

Kuasa Hukum Pelapor, Kamarullah, SH minta Kejaksaan Negeri Sumenep untuk serius dalam menangani kasus terkait kliennya. Dan berharap, Kades Pragaan Daya, segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum pelapor, masih belum mengetahui secara pasti terkait pemanggilan Imrah (Kades Pragaan Daya) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Dan terkait pelaporan ini, tembusan sudah dilayangkan ke Kejati dan KPK,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Kamarullah. Senin (4/11/2019).

Dilain hal, Imrah, Kades Pragaan Daya, saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id, terkait pelaporan dirinya di Kejaksaan Negeri Sumenep. Lebih dari 5 kali, Imrah dihubungi melalui sambungan telfon Whaatsapp, namun tidak ada respon.

Hasan menjelaskan, Kasus pelaporannya di Kejaksaan Negeri Sumenep, melampirkan bukti 1 bindel dengan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan Raskin dan DD-ADD Desa Pragaan Daya.

“Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dari tahun ke tahun anggaran berikutnya, terbukti di desa Pragaan Daya tidak terpampang papan informasi tentang APBDes,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, jika ada beberapa proyek di Desa Pragaan Daya yang mangkrak dan itu menggunakan DD-ADD. Seperti halnya, Proyek Mangkrak di Dusun Blumbang Pragaan Daya, Proyek Mangkrak di Jalan Kiri Nung Pote, Proyek Simpang tiga sebelah RT Juhar Fadil, Simpang empat – Barat Minomih, Proyek Rembang, Proyek Mangkrak Denden qatas ke Gunong Pote, Proyek Rembang ke Sumber gunung Pragaan Daya.

Laporan: DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article