Kades Aeng Tong-tong Banyak Kasus

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Hendrik Jatmiko bersama Supyadi kuasa Hukumnya dan para tokoh masyarakat Aeng Tong-tong usai memberikan kesaksian pada penyidik Polres Sumenep
Hendrik Jatmiko bersama Supyadi kuasa Hukumnya dan para tokoh masyarakat Aeng Tong-tong usai memberikan kesaksian pada penyidik Polres Sumenep

jfID – Desa Aeng Tong-tong, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, Proses Hukum atas pelaporan Hadi Sudirfan, Kepala Desa Aeng Tong-tong yang dilaporkan oleh perangkat Desanya, menemui titik terang. Pelapor dan para saksi telah memberikan kesaksian pada penyidik Polres Sumenep. Senin (20/4/2020).

Supyadi Kuasa Hukum perangkat Desa, mengatakan, jika Kepala Desa Aeng Tong-tong bisa diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

“Pelapor (Hendrik Jatmiko, red) telah diperiksa dan diminta keterangannya dan dua saksi juga telah memberikan kesaksian pada penyidik. Nanti, ada unsur kesaksian masyarakat Desa Aeng Tong-tong untuk memperkuat bukti-bukti. Dan siap-siap, Kades Aeng Tong-tong dipanggil Polres,” terang Supyadi, kuasa Hukum Perangkat Desa.

Supyadi, kuasa Hukum perangkat Desa, juga mengingatkan Kades Aeng Tong-tong untuk tidak takabbur. Karena Kades Aeng Tong-tong, sebelumnya berkata enggan meminta maaf dan mengatakan siap menjalani proses hukum.

Hadi Sudirfan (Kades Aeng Tong-tong) saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id, enggan memberikan maaf dan meminta maaf pada kedelapan perangkat Desanya, atas surat peringatan yang dianggap mencemarkan nama baik perangkat Desanya.

“Iya, benar, SK pemberhentian perangkat Desa sudah turun. Kita tunggu nanti di pengadilan, saya siap menghadapi proses hukum. Minta maaf bagaimana?,” tegas Hadi Sudirfan, Kades Aeng Tong-tong. Sabtu (18/4/2020).

Tidak hanya persoalan kedelapan perangkat Desa Aeng Tong-tong. Kades Aeng Tong-tong, juga menuai protes dari Badan Permusyawatan Desa (BPD). H. Sanamo, ketua BPD Aeng Tong-tong, memprotes keras, pemberhentian 8 perangkat Desa Aeng Tong-tong.

“Saya sangat menyayangkan, sikap Kades Aeng Tong-tong (Hadi Sudirfan, red) yang dengan sewenang-wenang memberhentikan kedelapan perangkat desa tanpa ada musyawarah dengan BPD. Tidak ada urun rembuk, bahkan tidak ada surat tembusan pemberhentian pada BPD,” tegas H. Sanamo.

H. Sanamo menyindir Kades Aeng Tong-tong yang masih muda itu, “kok bisa diberhentikan? Ada apa? Apa mau Korupsi? Atau mau bagaimana?,” sindir H. Sanamo, ketua BPD Aeng Tong-tong yang juga tokoh masyarakat adat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article