Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

jfid By jfid
2 Min Read

jfid – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8% untuk tahun anggaran APBN 2024. Kenaikan ini berlaku mulai tahun depan.

Sementara itu, untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menentapkan kenaikan sebesar 12%. Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Perlu diingat bahwa penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Ad image

Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka. Namun, belum bisa dipastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

Share This Article