Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

unnie
By unnie
2 Min Read
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jfid – Dalam langkah reformasi sistem kesehatan nasional, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan.

Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan dan memperbaiki layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Penghapusan Sistem Kelas Sebelumnya, BPJS Kesehatan membedakan layanan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan jenis pelayanan dan fasilitas yang diterima oleh peserta.

Namun, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sistem klasifikasi ini dihapus.

Pengganti Sistem Kelas: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Sebagai pengganti, pemerintah memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS dirancang untuk memberikan standar pelayanan yang sama bagi semua peserta, tanpa membedakan kelas layanan.

Ini berarti setiap warga negara akan menerima layanan kesehatan yang setara di rumah sakit.

Kriteria KRIS KRIS menetapkan kriteria tertentu untuk fasilitas ruang perawatan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan medis.

Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Implementasi KRIS Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap, dengan target penuh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 30 Juni 2025.

Rumah sakit diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan standar baru ini.

Evaluasi dan Pembinaan Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan KRIS.

Menteri Kesehatan ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan dan memastikan bahwa standar KRIS terlaksana dengan baik.

Kesimpulan Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS merupakan langkah maju dalam upaya menyediakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.

Dengan KRIS, diharapkan setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi kelas.


Artikel ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas dan langsung tentang perubahan penting dalam sistem kesehatan Indonesia.

Dengan KRIS, kita menuju era baru di mana kesehatan bukan lagi barang mewah, melainkan hak dasar setiap individu.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article