jfid – Hari Santri Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, adalah momen untuk mengapresiasi peran dan kontribusi para santri dalam sejarah, pendidikan, dan kebudayaan Indonesia.
Tahun ini, tema yang diusung adalah “Jihad Santri Jayakan Negeri”, yang menggambarkan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.
Tema ini juga mengandung makna bahwa jihad tidak lagi identik dengan pertempuran fisik, melainkan perjuangan intelektual yang penuh semangat.
Para santri diharapkan menjadi garda terdepan dalam melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.
Mereka juga diharapkan menjadi pejuang ilmu pengetahuan yang menggunakan buku sebagai senjata dan pena sebagai alat untuk menyebarkan pengetahuan.
Untuk memperingati Hari Santri 2023, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peringatan Hari Santri 2023.
Berikut adalah beberapa poin penting dari surat edaran tersebut:
- Logo Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman ini.
- Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
- Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.
- Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.
- Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Selain surat edaran tersebut, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No SE 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2023. Surat edaran ini mengatur ketentuan teknis mengenai apel Hari Santri 2023 yang akan dilakukan secara serentak di pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan Kantor Kementerian Agama.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta apel Hari Santri 2023:
- Peserta apel laki-laki wajib menggunakan sarung, atasan putih, dan berpeci hitam. Peserta apel perempuan dapat menyesuaikan.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.
Dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, diharapkan peringatan Hari Santri 2023 dapat berjalan dengan lancar, khidmat, dan bermakna. Semoga para santri dapat terus menjalankan jihad intelektualnya dan menjadi penerus perjuangan para ulama dan pahlawan bangsa.