Muara Enim – Tokoh masyarakat Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Irin (57) untuk kedua kalinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Irin, kedatangan mereka ke kejaksaan Negeri Muara Enim kali ini sama seperti sebelumnya.
Mengantarkan pengaduan tambahan mengenai adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
” Kita datang ke kejaksaan Negeri Muara Enim kembali ingin menyampaikan pengaduan tambahan terkait dugaan adanya penyelewengan Dana Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat ” Ujar Irin yang diwawancarai media di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO).
“Kami warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat meminta agar kasus yang kami sampaikan ini dapat ditindak lanjuti secara konkrit ” tegas Irin.
Karena bila pengaduan ini dianggap sepeleh, atau terkesan jalan ditempat tidak tertutup kemungkinan masyarakat Desa Padang Bindu akan mengadakan unjuk rasa ke kejaksaan dan Pemkab Muara Enim.
Irin juga menjelaskan kalau kali ini, pengaduan mereka ini juga disampaikan kepada Plt Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Kapolres Muara Enim dan Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito mengatakan kalau pihaknya tetap akan memproses semua pengaduan yang masuk, termasuk pengaduan dari warga Desa Padang Bindu Benakat.
“Namun hendaknya pihak pelapor harus tetap bersabar,” pungkas Palito.
Laporan : ID/ Tim