Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?

Qonita Alfiya
5 Min Read
Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?
Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?

“Kita harus realistis. Kebijakan ini, meskipun baik dari segi sosial, akan membebani perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah (UKM),” kata Haryadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa pemberian cuti tidak merugikan keberlangsungan usaha.”

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berjanji akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan, “Kami akan mengeluarkan peraturan pelaksana yang rinci untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan adil bagi semua pihak. Kami juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang mematuhi aturan ini.”

Namun, implementasi di lapangan mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor informal, mungkin mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Selain itu, perlu ada upaya edukasi dan sosialisasi yang masif agar semua pihak memahami dan mendukung kebijakan ini.

Pemberian cuti selama enam bulan bagi ibu pekerja diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan ibu dan anak.

Berbagai studi menunjukkan bahwa cuti melahirkan yang cukup panjang dapat membantu mengurangi risiko depresi pasca melahirkan dan meningkatkan kualitas hubungan antara ibu dan bayi.

Selain itu, bayi yang mendapatkan perhatian penuh dari ibunya selama enam bulan pertama kehidupan cenderung memiliki perkembangan kesehatan dan kognitif yang lebih baik.

Namun, di sisi ekonomi, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru. Perusahaan perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk menggaji karyawan yang cuti dan mungkin harus mencari tenaga pengganti sementara.

Dalam jangka pendek, hal ini dapat mempengaruhi produktivitas dan profitabilitas perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang memadai kepada perusahaan, khususnya UKM, agar dapat menjalankan kebijakan ini tanpa menghadapi kerugian yang signifikan.

Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan ketentuan cuti enam bulan bagi ibu pekerja merupakan langkah besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Meskipun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Hanya dengan kerjasama yang baik, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal dan benar-benar meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article