Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?

Qonita Alfiya
5 Min Read
Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?
Ibu Pekerja Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Mitos atau Realita?

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini telah dibahas selama lebih dari dua tahun dan akhirnya disahkan pada sidang paripurna DPR pada 5 Juni 2024. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah ketentuan bahwa ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan dengan gaji penuh.

Selain itu, RUU ini juga mencakup perlindungan hukum bagi ibu dan anak, akses kesehatan yang lebih baik, serta dukungan bagi ibu menyusui.

“Ini adalah langkah maju yang besar bagi Indonesia dalam memberikan dukungan yang lebih baik bagi ibu dan anak,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong. “Kami berharap dengan adanya RUU ini, kesejahteraan ibu dan anak akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.”

Kebijakan ini mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan. Para aktivis perempuan dan organisasi kesehatan menyambut baik pengesahan RUU ini. “Ini adalah kemenangan besar bagi para ibu di Indonesia.

Cuti enam bulan dengan gaji penuh akan membantu mereka memberikan perhatian yang cukup kepada bayi mereka selama masa awal yang sangat penting,” ujar Ratna Sari Dewi, Ketua Yayasan Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun, di sisi lain, kalangan pengusaha mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan ini terhadap produktivitas dan biaya operasional perusahaan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article