Hasto Kristiyanto Segera Diperiksa KPK: Penuh Kontroversi dan Tuduhan Kriminalisasi

Qonita Alfiya
3 Min Read
Hasto Kristiyanto Segera Diperiksa KPK: Penuh Kontroversi dan Tuduhan Kriminalisasi
Hasto Kristiyanto Segera Diperiksa KPK: Penuh Kontroversi dan Tuduhan Kriminalisasi

JFID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus yang menyeret Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020 yang menangkap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, beserta beberapa pihak lainnya.

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari total permintaan Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku mendapatkan posisi sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hasto memberikan keterangan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta hubungannya dengan para tersangka. Hasto menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya kepada penyidik sebagai bentuk kepatuhannya terhadap hukum. “Saya datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, saya akan berikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung KPK.

Namun, pemeriksaan ini tidak lepas dari kontroversi. Hasto menilai ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan PDIP, terutama menjelang Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, pemanggilan ini adalah bagian dari upaya untuk melemahkan partainya. “Hari ini ada upaya kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya pada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan lainnya,” tegas Hasto. Dia menambahkan bahwa kasus ini sengaja diangkat kembali untuk merusak citra PDIP dan mengganggu persiapan partai dalam Pilpres 2024.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article