Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 11 Miliar, Jaksa KPK Siapkan Bukti Kuat

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read

jfidJakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi didakwa telah menerima uang hadiah senilai Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka, melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hasbi Hasan mengaku tidak bersalah. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan jaksa KPK belum terbukti kebenarannya. Ia juga menolak adanya hubungan antara dirinya dengan Dadan Tri Yudianto.

“Bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum belum terbukti kebenarannya. Saya tidak pernah menerima uang dari Heryanto Tanaka maupun Dadan Tri Yudianto. Saya tidak mengenal Dadan Tri Yudianto. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto. Saya tidak pernah mengurus perkara-perkara yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2023).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article