jfID – Lembaga DPRD Provinsi NTB memiliki kontribusi yang besar terhadap upaya pendisiplinan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Itu terbukti dari pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular yang dilakukan sangat serius oleh anggota DPRD NTB yang pada akhirnya diketok pada tanggal 3 Agustus 2020. Perda ini selanjutnya diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2020.
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Panyakit Menular di NTB mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian memberikan apresiasi karena perangkat aturan secara cepat disahkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini tidak terlepas dari kontribusi DPRD Provinsi NTB yang memiliki sense of crisis yang baik dan memproses Perda ini dengan cepat. Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat ini. Karena lahirnya Perda Nomor 7 ini banyak diapresiasi mulai dari Wakapolri dan Mendagri,” kata Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Rabu 16 September 2020.
Wagub menambahkan, hadirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang saat ini sedang diterapkan di lapangan juga tidak terlepas dari sinergitas TNI/Polri dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sangat kompak dalam memberikan atensi terhadap pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.
“Ini menunjukkan bahwa sinergi eksekutif, legislatif, TNI,Polri dan seluruh Forkopimda Provinsi NTB sangat bagus,” terang Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.
Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini merupakan Perda pertama di Indonesia untuk penanganan Covid-19, sehingga sangat diharapkan perangkat aturan ini bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Tentunya kesadaran kolektif dari masyarakat juga tetap diharapkan untuk sama-sama saling menjaga agar tidak tertular.
Umi Rohmi kembali menegaskan bahwa adanya pemberian sanksi denda untuk para pelanggar aturan bukan bertujuan agar Pemda mendapatkan uang. Namun, pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau di tempat-tempat keramaian. Terlebih tagline NTB saat ini yaitu 100% maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTB Drs. H. Muzihir mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Perda yang telah dibahas oleh legislatif ini mendapat banyak respon positif dari pemerintah pusat. Bahkan bisa menjadi acuan pemerintah di luar daerah dalam hal pendisiplinan masyarakat di masa pandemi. Karena tidak ada pilihan lain selain harus kompak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sama-sama saling menjaga.
“Alahmdulillah, NTB menjadi acuan. Ini tak terlepas dari kekompakan Forkopimda. Karena secara rutin kita mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pendisiplinan protokol Covid dan merumuskan upaya-upaya yang efektif agar seluruh masyarakat tetap disiplin pada protokol kesehatan ini,” terang Muzihir.
H. Muzihir mengapresiasi Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri yang langsung melakukan penegakan aturan mulai tanggal 14 September lalu. Langkah ini akan semakin menyadarkan masyarakat bahwa jika ingin keluar rumah, maka harus membawa masker. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi sosial.
“Jangan dilihat denda 100 ribu ini sebagai penekanan ke masyarakat. Itu semata-mata untuk mengingatkan kita semua betapa pentingnya menggunakan masker untuk menjaga diri pribadi dan jaga orang lain,” tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat mulai memperlakukan masker sebagai barang yang harus dibawa saat keluar rumah seperti halnya HP atau dompet. “ Karena saat ini kita hidup di era new normal, satu lagi barang yang tidak boleh dilupakan saat keluar rumah yaitu masker,” tutupnya.