Sumenep, jurnalfaktual.id – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah rampung pada Kamis 10 Oktober 2019. Tugas vital dari anggota DPRD Sumenep, merampungkan Pembahasan APBD 2020, yang deadlinenya harus tertandatangani sebelum 20 November 2019.
Seperti halnya keterlambatan pembahasan APBD Sumenep 2017 akibat lambatnya pembahasan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang lama tidak menemukan titik temu antara hasil pembahasan panitia khusus SOPD DPRD dengan pemerintah setempat.
Selain itu, keterlambatan terjadi akibat lamanya silang pendapat antara pansus DPRD dan eksekutif termasuk dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Jika pembahasan APBD 2020 sama persis dengan keterlambatan Pembahasan APBD 2018, maka gaji DPRD Sumenep periode 2019-2024 terancam tak di bayar.
Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir saat ditemui jurnalfaktual.id, pihaknya menyampaikan, jika DPRD Sumenep siap untuk melakukan tahapan pembahasan APBD 2020.
“Hari Senin 14 Oktober besok, kita akan bicara di Bamus. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk, termasuk BANGGAR. Kita akan bicarakan kerja prioritas Dewan ke depan. Jika Pembahasan APBD 2020 telat seperti pada beberapa tahun sebelumnya, maka sangsi yang diberikan, Gaji Anggota Dewan tak dibayar,” terang ketua DPRD Sumenep. Jumat (11/10/2019).
Hamid Ali Munir, menambahkan, jika deadline pembahasan APBD 2020 harus ketok palu sebelum 20 November 2019. Jika tidak, maka gaji Dewan tak dibayar.
Dilain hal, Darul Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep yang juga Politisi PDI Perjuangan, saat dijumpai jurnalfaktual.id, mengatakan jika Pembahasan APBD 2020, Oktober dibahas.
“APBD 2020, Oktober dibahas, Deadline nya sesuai Permendagri. Bulan Sebelas harus selesai. Kita tidak boleh berandai-andai,” tegasnya.
Laporan: Deni Puja Pranata