FK2GB Tuding Pernyataan Prof Hanif Nurhalis Pelecehan Terhadap Prades

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Syahril, SH ketua FK2GB Lombok (foto: Redaksi)
Syahril, SH ketua FK2GB Lombok (foto: Redaksi)
- Advertisement -

Lombok,- Viral nya statemen Prof. Dr. Hanif Nurhalis tentang perangkat Desa seperti tukang tagih pajak menuai respon miring dari Forum Kepala Desa Di Lombok, salah satunya yakni Forum Komunikasi dan Koordinasi Kepala Desa Gunung Sari Batu Layar (FK2GB). Minggu, 22/12/2019.

Melalui Sahril, SH, Ketua divisi Advokasi dan hukum FK2GB, menyatakan bahwa pernyataan dari Prof. Hanif Nurhalis adalah suatu pelecehan terhadap profesi dari Perangkat Desa (Prades).

“saya sayangkan ketika pak Profesor merendahkan martabat perangkat Desa, padahal jika di telisik, kami-kami ini adalah pelayan rakyat, kami terjun langsung ke masyarakat, bukan hanya sekedar teori dan menyimpulkan sesuatu dari teori” tandas Sahril, Juga Kepala Desa Jeringo, Kec. Gunung Sari, NTB.

Sebelumnya, Prof. Hanif Nurhalis menyatakan bahwa Perangkat Desa (Prades) adalah tukang tagih pajak di tengah masyarakat.

Ad image

“kami- kami ini di Desa tidak mempunyai wewenang sama sekali dalam hal perpajakan, akan tetapi kewenangan sepenuhnya ada pada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait sehingga pernyataan tersebut saya anggap sebagai pelecehan terhadap profesi kami di pemerintahan bawah” cetus Sahril.

Dilansir dari jpnn.com, pernyataan Prof. Dr. Hanif Nurhalis dilontakan berdasarkan penelitiannya terhadap 420.000 perangkat Desa yang dinilainya tidak layak dalam menjalankan tugasnya.

“kenapa saya melakukan riset terhadap kasus ini, karena saya prihatin terhadap masyarakat Desa, Desa tidak ada kemajuan karena perangkat Desa nya tidak kerja, yang bekerja itu masyarakatnya dengan gotong royong” kata Prof. Dr. Hanif Nurhalis, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) usai bedah buku karangannya yang berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan sejenisnya di kampus UT, Pondok Cabe, Tangsel, Rabu, 18/12/2019, kemarin.

Prof. Dr. Hanif Nurhalis selanjutnya menyentil bahwa kinerja Perangkat Desa hanya pada ranah 3 hal.

“kerja perangkat Desa (Prades) hanya tiga yakni tukang tagih pajak, tukang buat KTP, tukang buat surat keterangan lainnya serta tukang awasi proyek pemerintah pusat” kata Profesor di jpnn.com.

Buntut dari pernyataan ini, pihak FK2GB Lombok keberatan terhadap pernyataan profesor tersebut.

“kami keberatan terhadap statemen pak Profesor, seolah olah kami adalah tukang pajak, padahal secara tugas dan fungsi dari perangkat Desa, jauh dari pada apa yang di katakanya” lanjut Sahril.

Pihak FK2GB bersikukuh agar, Prof. Dr. Hanif Nurhalis mengklarifikasi pernyataanya di depan publik.

“kami harap beliau meminta maaf ke publik, terkhusus kepada Perangkat Desa (Prades) di seluruh pelosok Negri ini, hargailah keringat pelayanan perangkat Desa kepada rakyat, jangan hanya bisa berteori” sambung Sahril.

Klarifikasi dan permintaan maaf oleh Prof. Dr. Hanif Nurhalis dipandangnya sebagai etikat yang baik bagi seorang yang profesional.

“permintaan maaf saya kira tindakan fare atas statemen yang dilontarkannya, jika yang terhormat pak Prof tidak meminta maaf, maka kami dari FK2GB akan menempuh jalur hukum berbentuk gugatan” imbuhnya.

Laporan: Muh Rizwan

- Advertisement -
Share This Article