Fatwa MUI Boikot Produk Israel: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Ada Alternatif?

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Fatwa Mui Boikot Produk Israel: Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Ada Alternatif?
Fatwa Mui Boikot Produk Israel: Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Ada Alternatif?
- Advertisement -

jfid – Israel dan Palestina kembali terlibat konflik bersenjata yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

Aksi brutal Israel terhadap warga Palestina memicu kemarahan dan solidaritas dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan terhadap Palestina adalah dengan memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel atau mendukung kebijakan zionisnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung tindakan penghilangan jiwa, penjajahan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah haram.

MUI juga menyerukan umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel atau pendukungnya.

Boikot produk Israel merupakan salah satu bentuk jihad ekonomi yang bertujuan untuk melemahkan kekuatan Israel dan menunjukkan solidaritas dengan Palestina.

Boikot juga merupakan hak konsumen untuk menentukan pilihan produk yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan.

Boikot dapat dilakukan oleh siapa saja, baik individu maupun kelompok, baik Muslim maupun non-Muslim.

Namun, dalam praktiknya, boikot produk Israel tidaklah mudah. Pasalnya, banyak produk yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang ternyata berafiliasi dengan Israel atau pendukungnya.

Beberapa di antaranya adalah produk teknologi, seperti Facebook, Instagram, Google, YouTube, Twitter, Apple, dan lain-lain.

Produk-produk ini memiliki pengaruh yang besar dalam dunia komunikasi, informasi, hiburan, dan bisnis.

Bagaimana jika tidak ada alternatif yang setara atau lebih baik dari produk-produk tersebut?

Menurut Komisi Fatwa MUI, boikot produk Israel harus dilakukan secara bertahap dan proporsional.

Artinya, boikot harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat.

Jika ada produk yang tidak memiliki alternatif yang setara atau lebih baik, maka boikot dapat ditunda atau dikurangi penggunaannya.

Hal ini dilakukan agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Misalnya, jika seseorang membutuhkan informasi yang penting dan hanya bisa diakses melalui Google, maka ia boleh menggunakan Google dengan syarat tidak mengklik iklan yang muncul.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi pendapatan Google yang kemungkinan besar akan disalurkan ke Israel.

Jika seseorang membutuhkan media sosial untuk berkomunikasi atau berbisnis, maka ia boleh menggunakan Facebook, Instagram, atau Twitter dengan syarat tidak menyebarkan konten yang mendukung Israel atau menjelek-jelekkan Palestina. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pengaruh Israel dalam opini publik.

Selain itu, boikot produk Israel juga harus diimbangi dengan upaya untuk mencari atau mengembangkan alternatif yang lebih baik.

Misalnya, jika seseorang ingin menonton video, maka ia bisa mencari platform lain selain YouTube, seperti Dailymotion, Vimeo, atau Vidio.

Jika seseorang ingin menggunakan smartphone, maka ia bisa mencari merek lain selain Apple, seperti Samsung, Xiaomi, atau Oppo.

Jika seseorang ingin menggunakan aplikasi peta digital, maka ia bisa mencari aplikasi lokal, seperti Lokasi Maps atau Dheket.

Boikot produk Israel bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu membela hak-hak dan kemerdekaan Palestina.

Oleh karena itu, boikot harus dilakukan dengan bijak, konsisten, dan berkesinambungan. Boikot juga harus diiringi dengan doa, bantuan, dan advokasi untuk Palestina.

Semoga dengan boikot produk Israel, kita dapat memberikan kontribusi positif bagi perjuangan saudara-saudara kita di Palestina. Aamiin.

- Advertisement -
Share This Article