Dugaan DBHCHT Desa Gadu Timur Disunat, YLBH Madura: Polisi Wajib Proaktif

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read

jfid – Dengan munculnya pemberitaan di berbagai media, terkait dugaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, Disunat. Mendapat respon dari seorang pakar Hukum yang juga pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura).

Diketahui, jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Daerah senilai 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan para penerima bantuan mengaku dipotong senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Pemotongan tersebut, dikeluhkan oleh beberapa penerima Bantuan (DBHCHT) oleh buruh tani di desa Gadu Timur. Dari penelusuran jurnalfaktual.id, adapun penerima bantuan yang dipotong senilai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Kurniadi, Polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari penerima yaitu buruh tani.

Ad image

“Klo kasusnya begitu tak wajib petani yang lapor. Setiap orang yang tau peristiwa pemotongan tersebut dapat melapor,” tukas Kurniadi, pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura). Senin (14/2/2022).

Selain itu, Kurniadi menuturkan, jika sudah muncul sebagai berita media, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat proaktif melakukan tindakan hukum.

Gufron Efendi, selaku kepala desa Gadu Timur, kecamatan Ganding saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

Dilain hal, Saniwan selaku perangkat desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyunatan bantuan pada buruh tani tersebut, pihaknya menjelaskan,

“Saya semenjak Desember 2021 sudah berhenti menjabat sebagai perangkat desa. Saya tidak tahu dan tidak pernah mendengar tentang bantuan untuk petani. Coba langsung tanyakan ke Kepala desa,” ujar Saniwan.

Share This Article